Wakil Ketua Umum Partai Golkar Dicekal ke Luar Negeri Terkait Perkara Dugaan Suap Tanjungbalai
KPK mencekal Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin ke luar negeri mulai Selasa 27 April 2021.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - KPK mencekal Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin ke luar negeri.
KPK sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk lakukan pencekalan Azis dan dua orang lainnya.
Surat tersebut dilayangkan KPK pada Selasa 27 April 2021.
Pencekalan Azis Syamsuddin yang juga Wakil Ketua DPR RI ini, terkait perkara dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai yang kini disidik KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal surat pencekalan tersebut.
"Benar. Pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Jumat (30/4/2021) dikutip Tribun dari Kompas.com.
Ali tidak menyebutkan mengenai tiga orang yang diminta KPK dicegah ke luar negeri itu, namun ia mengakui satu di antaranya adalah Azis Syamsuddin.
Pelarangan bepergian ke luar negeri terhitung 27 April 2021, selama 6 bulan ke depan.
Dia mengatakan langkah ini diambil untuk kepentingan percepatan pemeriksaan.
Selain itu juga menggali bukti-bukti lain, supaya saat diperlukan untuk pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut ada di wilayah Indonesia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin punya peran pada kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, yang juga libatkan seorang penyidik KPK dan advokat.
Azis Syamsuddin merupakan orang yang memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Stepanus Robin penyidik KPK.
Dalam keterangannya beberapa hari lalu, Ketua KPK Firli Buhari mengatakan Azis meminta Stepanus Robin membantu Wali Kota itu terkait kasus yang sedang disidik KPK.
Selanjutnya, Stepanus Robin mau membantu M Syahrial agar kasus itu tidak dilanjutkan, dengan deal Rp 1,5 miliar. (*)
Baca juga: Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri, KPK Kirim Surat Permintaan ke Dirjen Imigrasi
Baca juga: Ruangan Azis Syamsuddin di Geldah KPK, Ali Fikri: Dalam Rangka Pengumpulan Bukti-bukti
Baca juga: Profil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Politisi Golkar Penghubung Stepanus dengan Syahrial
Baca juga: Sosok AKP Stepanus Robin Penyidik KPK yang Diduga Memeras Wali Kota Tanjungbalai