Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri, KPK Kirim Surat Permintaan ke Dirjen Imigrasi

Dalam rangka kepentingan pengusutan suap perkara Wali Kota Tanjungbalai, KPK) meminta Dirjen Imigrasi mencegah Azis Syamsuddin

Editor: Rahimin
KOLASE TRIBUN JAMBI
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri). Azis Syamsuddin Dicegah ke luar Negeri, KPK Kirim Surat Permintaan ke Dirjen Imigrasi 

Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri, KPK Kirim Surat Permintaan ke Dirjen Imigrasi

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam rangka kepentingan pengusutan suap perkara Wali Kota Tanjungbalai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dirjen Imigrasi mencegah Azis Syamsuddin keluar negeri.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta untuk dicegah ke luar negeri bersama dengan dua orang lainnya.

KPK sudah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai pada Selasa (27/4/2021).

"Benar, KPK pada 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Semula, Ali Fikri tidak menyebutkan mengenai tiga orang yang diminta KPK untuk pencegahan.

Namun, Ali Fikri mengakui satu diantaranya adalah Azis Syamsuddin.

Dikatakan Ali Fikri, pelarangan bepergian ke luar negeri tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," ujarnya.

M Sanusi Komisioner KPU Provinsi Jambi Mengundurkan Diri, Sebut Merasa Terpojok Desakan Masyarakat

Erick Thoir Marah Besar Atas Kasus Rapid Antigen Daur Ulang di Bandara Kualanamu: Tak Ada Toleransi!

NASIB Wati usai Tuduh Tetangganya Nganggur tapi Kaya, Kini Diusir Warga, Kondisi Kontrakan Disorot

Pada kasus suap ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin Pattuju dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (DOK. DPR RI)

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," kata Firli Bahuri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved