Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri, KPK Kirim Surat Permintaan ke Dirjen Imigrasi
Dalam rangka kepentingan pengusutan suap perkara Wali Kota Tanjungbalai, KPK) meminta Dirjen Imigrasi mencegah Azis Syamsuddin
Dalam Pertemuan itu, kata Firli Bahrui, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.
M Syahrial, menurut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.
"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," ucap Firli
• Kondisi Mencekam di India Diungkap Warga Indonesia,Kasus Covid-19 Melonjak Tajam Kini Krisis Oksigen
M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman Stepanus Robin.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp 1,3 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com