Jumat, 15 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Sungaipenuh

Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh Terancam 12 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi

Tayang:
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Sungai Penuh hadirkan dua ahli dalam persidangan dugaan korupsi Mantan Kadis Perkim Kota Sungai Penuh, Senin (15/3/2021) 

Dimana pada penggunaan anggaran dalam beberapa kegiatan tidak dapat dipertanggung jawabkan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-229/PW05/5/2020 tanggal 10 September 2020, kerugian Negara / Daerah mencapai Rp. 3.043.106.823.(Dedy Nurdin)
 

--

Baca juga: Imbas Dugem SMAN 1 Tanjabbar, Dua Pejabat Dapat Sanksi

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembacokan di Mayang Mangurai, Rudi Bukan Cemburu Tapi Merasa Dilecehkan Hendiyanto

Baca juga: Pakar Psikologi Dukung Penetapan KKB Sebagai Organisasi Teroris: Bertambah Satu Lagi Musuh Negara

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved