Berita Sungaipenuh

Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh Terancam 12 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Sungai Penuh hadirkan dua ahli dalam persidangan dugaan korupsi Mantan Kadis Perkim Kota Sungai Penuh, Senin (15/3/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Sungai Penuh terancam pidana penjara selama 12 tahun. Tuntutan pidana terhadap Nasrun ST dibacajan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Kejari Sungai Penuh dalam sidang, Kamis (29/4/2021). 

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Moehargung Alsonta, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Sebagaimana dalam dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Junto pasal 55 ayat (1) ke-1, junto pasal 64 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). 

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasrun ST.MT dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Jaksa Penuntut, Moehargung melalui sambungai virtual. 

Serta denda senilai 200 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, Nasrun dibebankan sebesar 1,7 miliar rupiah. Subsider empat tahun pidana penjara. 

Seperti halnya Nasrun, Lusi Afrianti selaku bendahara Dinas Perkim juga dinyatakan oleh jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer. 

Lusi dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Serta denda 200 juta subsider enam bulan pidana kurungan. 

Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, Lusi dibebankan membayar 1,3 miliar rupiah. Jumlah tersebut dikurangin denga dengan uang senilai 180 juta rupiah yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada jaksa penuntut umum Kejari Sungai Penuh. 

Jika uang pengganti tidak dikembalikan seluruhnya dalam tempo satu bulan setelah putusan majelis hakim dinyatakan inkrah maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang menutupi kerugian negara. 

"Dalam hal tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum, Moehargung Alsonta. 

Atas putusan tersebut, Kurniadi Haris selaku penasehat hukum terdakwa Nasrun mengatakan akan menyampaikan pembelaan untuk kliennya, "Kami akan sampaikan pembelaan dalam sidang minggu depan," katanya. 

Sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh, Nasrun dalam dakwaan diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran dinas tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. 

Dalam dakwaan jaksa, Nasrun selaku pengguna anggaran di Dinas Perkim disebut bersama - sama dengan Lusi Afrianti selaku Bendahara Pengeluaran Dinas. 

Sejak bulan Maret 2017 berlanjuy sampai dengan Desember 2019. Terdakwa Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang berlanjut secara melawan hukum.

Dimana pada penggunaan anggaran dalam beberapa kegiatan tidak dapat dipertanggung jawabkan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-229/PW05/5/2020 tanggal 10 September 2020, kerugian Negara / Daerah mencapai Rp. 3.043.106.823.(Dedy Nurdin)
 

--

Baca juga: Imbas Dugem SMAN 1 Tanjabbar, Dua Pejabat Dapat Sanksi

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembacokan di Mayang Mangurai, Rudi Bukan Cemburu Tapi Merasa Dilecehkan Hendiyanto

Baca juga: Pakar Psikologi Dukung Penetapan KKB Sebagai Organisasi Teroris: Bertambah Satu Lagi Musuh Negara

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved