Pencarian Nanggala

TNI AL Buka-bukaan Soal Donasi Masyarakat Untuk Beli Kapal Selam Tak Bisa Digunakan, Ini Alasannya

Dikutip dari Tribunnews, 53 awak yang berada di dalamnya juga dinyatakan gugur dan sedang berusaha dievakuasi oleh pihak TNI.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Pixabay
Ilustrasi Kapal selam TNI AL 

Julius mengatakan, dalam undang-undang tidak ada ketentuan terkait masyarakat bisa turut serta membantu pembelian alutsista.

"Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada," ujarnya.

Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Julius juga menjelaskan pembelian kapal selam/alutsista berdasarkan roadmap saat ini, yaitu pemenuhan MEF (Minimun Essential Force).

Opsreq (Operation Requerment) dibuat oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut) selanjutnya diterjemahkan menjadi Spektek oleh Bintek melalui Slogal.

Pengajuan dari TNI AL sama dengan alutsista yang lain, yaitu diajukan berjenjang ke Mabes TNI, lalu Kementerian Pertahanan, lalu Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu meski dana disebut sudah terkumpul, hal itu tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam negara.

"Tidak bisa. Tapi kami lihat sisi positifnya saja," ungkapnya.

(*)

Baca juga: Nagita Slavina Mewek Gegara Permintaannya ke Suami Ditolak, Raffi Ahmad: Gue yang Tersiksa

Baca juga: Trailer Preman Pensiun 5 Hari Ini 28 April 2021, Murka Kang Murad dan Perasaan Ujang ke Serena

Baca juga: Leg Pertama semifinal Liga Champions, PSG vs Man City  Ujian Terberat Mbappe-Neymar

Berita lainnya seputar KRI Nanggala

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

SUMBER: GRID HOT

Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved