Pencarian Nanggala
TNI AL Buka-bukaan Soal Donasi Masyarakat Untuk Beli Kapal Selam Tak Bisa Digunakan, Ini Alasannya
Dikutip dari Tribunnews, 53 awak yang berada di dalamnya juga dinyatakan gugur dan sedang berusaha dievakuasi oleh pihak TNI.
TRIBUNJAMBI.COM - Kapal selama KRI Nanggala 402 kini sudah dinyatakan tenggelam.
Dikutip dari Tribunnews, 53 awak yang berada di dalamnya juga dinyatakan gugur dan sedang berusaha dievakuasi oleh pihak TNI.
Setelah salah satu kapal selam kebanggaan Indonesia KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam, banyak sekali muncul gerakan penggalangan dana dari masyarakat untuk membeli kapal selam baru.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/4/2021), di Indonesia hanya memiliki 5 unit kapal selam dalam daftar aset alat utama sistem pertahanan (alutsista).

Jumlah itu berkurang satu usai KRI Nanggala-402 tenggelam.
Awalnya ide untuk menggalang dana muncul dari anak-anak TPA di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta.
Lewat unggahan di Instagram @masjidjogokariyan ide itu disebarluaskan.
Kemudian menjadi semakin heboh dan viral setelah ide itu diunggah Ustad Abdul Somad lewat Instagram-nya.
Dalam satu hari saja, donasi yang terkumpul disebut-sebut sudah mencapai Rp 300 juta.
Tagar "Harga kapal selam" bahkan menjadi salah satu trending topik di pencarian Google, Selasa (27/4/2021).
Bisakah masyarakat membeli kapal selam untuk pemerintah itu?
Penjelasan TNI AL
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono pun mengapresiasi niat baik dari masyarakat untuk menggalang dana guna membeli kapal selam.
Menurut Julius, masyarakat menyumbang dan mengumpulkan dana berarti telah berempati dengan peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.
"Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Meskipun begitu, pihaknya juga menjelaskan, ada persyaratan dan prosedur untuk membeli alutsista, termasuk kapal selam.
Baca juga: Sehari Dapat Rp 200 Juta, Aksi Galang Dana untuk Beli Kapal Selam, Ternyata Segini Harga 1 Unit
Baca juga: Warga Patungan Beli Kapal Selam pengganti KRI Nanggala-402, Segini Harga Sebenarnya Kapal Selam
Baca juga: Korps Hiu Kencana Masuk Kesatuan Kapal Selam yang Ditakuti di Dunia, Naungi KRI Nanggala-402
Julius mengatakan, dalam undang-undang tidak ada ketentuan terkait masyarakat bisa turut serta membantu pembelian alutsista.
"Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada," ujarnya.
Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.
Julius juga menjelaskan pembelian kapal selam/alutsista berdasarkan roadmap saat ini, yaitu pemenuhan MEF (Minimun Essential Force).
Opsreq (Operation Requerment) dibuat oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut) selanjutnya diterjemahkan menjadi Spektek oleh Bintek melalui Slogal.
Pengajuan dari TNI AL sama dengan alutsista yang lain, yaitu diajukan berjenjang ke Mabes TNI, lalu Kementerian Pertahanan, lalu Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu meski dana disebut sudah terkumpul, hal itu tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam negara.
"Tidak bisa. Tapi kami lihat sisi positifnya saja," ungkapnya.
(*)
Baca juga: Nagita Slavina Mewek Gegara Permintaannya ke Suami Ditolak, Raffi Ahmad: Gue yang Tersiksa
Baca juga: Trailer Preman Pensiun 5 Hari Ini 28 April 2021, Murka Kang Murad dan Perasaan Ujang ke Serena
Baca juga: Leg Pertama semifinal Liga Champions, PSG vs Man City Ujian Terberat Mbappe-Neymar
Berita lainnya seputar KRI Nanggala
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
SUMBER: GRID HOT