Berita Kota Jambi
Praktisi Hukum: Pengelola Hotel di Jambi dapat Diproses Hukum Karena Langgar Prokes
Ibnu berpendapat, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan...
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi membubarkan pesta ulang tahun oknum pelajar salah satu SMA swasta di Swiss-Belhotel Jambi pada Sabtu 24 April lalu.
Pesta tersebut dibubarkan karena telah melanggar protokol kesehatan, pihak hotel dikenakan sanksi denda.
Praktisi hukum, sekaligus Ketua YLKI Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun, menyayangkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di Swiss-Belhotel mengingat pandemi Covid-19 di Jambi tengah meningkat.
"Harusnya pesta itu tidak digelar. Terlebih kondisi Covid-19 di Jambi sedang meningkat. Begitu pula pihak pengelola seharusnya tidak menyediakan tempat untuk acara pesta oknum pelajar yang melanggar protokol kesehatan itu," ungkap Ibnu, Selasa (27/4/2021).
Kata Ibnu, pelanggaran protokol kesehatan dapat dikenakan proses hukum. Seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu.
“Seharusnya itu tetap dilakukan proses hukum. Kita mengenal azas equality before the law, artinya persamaan hak dimata hukum. Siapa saja bagi pelaku pelanggar prokes, harus dilakukan proses penegakan hukum,” tegasnya.
Ibnu berpendapat, sanksi denda saja tidak cukup untuk membuat jera.
“Artinya bisa diterapkan denda, bisa diterapkan pidana dan bisa kedua-duanya. Contoh kasus sudah ada, selain denda juga dikenakan pidana juga,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Widyoko)
--
Baca juga: Munarman Ditangkap Terkait Baiat ke Jaringan Teroris di Medan, Jakarta, dan Makassar
Baca juga: Diduga Kuat Terlibat Kelompok JAD Terafiliasi ISIS, Eks Petinggi FPI Munarman Ditangkap Densus 88
Baca juga: Munarman Pengacara Habib Rizieq Ditangkap Densus 88 Antiteror Tanpa Perlawanan