Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Densus 88 Tangkap Munarman

Munarman Pengacara Habib Rizieq Ditangkap Densus 88 Antiteror Tanpa Perlawanan

Satu di antara pengacara Habib Rizieq, Munarman, ditangkap Densus 88 Antiteror

Editor: Suang Sitanggang
(Tribunnews/Jeprima)
Eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Satu di antara pengacara Habib Rizieq, Munarman, ditangkap Densus 88 Antiteror.

Munarman juga dikenal sebagai orang dekat Habib Rizieq, pernah menjadi Sekretaris Umum FPI.

Informasi yang dihimpun, Munarman ditangkap atas tuduhan menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme.

Dia ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Rumah Munarman juga dikabarkan telah digeledah polisi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat diminta konfirmasi membenarkan Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror.

"Ya (benar)," kata Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca juga: Eks Petinggi FPI Ditangkap Densus 88, Kuasa Hukum Siapkan Pendampingan Untuk Munarman

Baca juga: Kapten Vincent Akui Punya Video Perselingkuhan Istrinya hingga ke Kamar Hotel, Minta Ini & Dimaafkan

Nama Munarman sudah beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.

Munarman sudah pernah membantah tuduhan tersebut.

Munarman mengatakan ia tidak terkait dengan hal tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman bersikap kooperatif ketika ditangkap tim Densus 88.

"Tidak (ada perlawanan), kooperatif," terang Ramadhan dalam video Kompas TV, Selasa.

Munarman tengah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ramadhan juga menjelaskan tim Densus 88 kini sedang menggeledah kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved