Berita Sarolangun

Disnakertrans Sarolangun Sebut Belum Ada Perusahaan Ajukan Keterlambatan Pembayaran THR

Kadis Nakertrans Sarolangun Solahuddin Nopri saat di konfirmasi menyampaikan, belum ada pengaduan kepada pihakya terhadap hal tersebut.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
(tribun jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Ilustrasi pekerja 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Memasuki pertengahan puasa hingga saat ini belum satupun laporan yang masuk di Disnakertrans Sarolangun, terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajibanya memberikan THR kepada karyawanya.

Kadis Nakertrans Sarolangun Solahuddin Nopri saat di konfirmasi menyampaikan, belum ada pengaduan kepada pihakya terhadap hal tersebut.

"Untuk Sarolangun belum Ado pengaduan," katanya, Senin (26/4/2021).

Lanjutnya, saat ini Disnakertrans sarolangun sedang dalam proses tanda ke Sekretaris daerah.

"Sekarang surat edaran sedang kita naikan ke sekda untuk di di tandatangani, itu yang akan kita sampaikan ke perusahaan," sambungnya.

Selain itu ia menambahkan, posko pengaduan tunjangan hari raya bagi karyawan dan perusahaan dapat mengadukan di kantor Nakertrans Sarolangun / BLK.

Ia mengingatkan, sesuai edaran dari pihak kementerian, bila perusahaan tidak membayarkan tunjangan atau terlambat akan diberikan sanksi pelanggaran.

"Terlambat bayar THR, denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Tidak membayarkan THR sanksi administratif, terguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," tulisnya.

Baca juga: Pemkot Jambi Menunggu Pemprov Soal Kebijakan Mudik Lokal

Baca juga: Tingkat Partisipasi Lansia Dalam Vaksinasi di Kota Jambi Masih Sedikit, Pemkot Galakan Sosialisasi

Baca juga: Wawako Sungai Penuh Ikuti Prosesi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved