Pemkot Jambi Menunggu Pemprov Soal Kebijakan Mudik Lokal
Tetapi, kata dia, jika ditanya tentang mudik lokal, ia belum dapat memberikan keputusan.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mengenai Surat Edaran larangan mudik yang berlaku untuk ASN. Syarif Fasha, Wali Kota Jambi menyampaikan bahwa mudik lokal belum ada instruksi dari Pemprov.
"Namun, untuk hal-hal yang khusus seperti misalnya angkutan barang, lalu emergency yang sifatnya berobat untuk kesehatan, melahirkan, atau hal lain sebagainya," jelasnya, Senin (26/4/2022).
Selain itu juga mengunjungi keluarga yang meninggal. Misalnya yang bersifat garis lurus. Contohnya anak, orang tua, dan lain sebagainya.
Kemudian juga untuk yang bertugas, atau dinas harus dibuktikan dengan surat keterangan itu semua.
"Itu masih diperbolehkan," ucapnya singkat.
Tetapi, kata dia, jika ditanya tentang mudik lokal, ia belum dapat memberikan keputusan.
Karena pihaknya menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jambi.
"Dari ibu gubernur bagaimana keputusannya, dan nanti arahannya," ucap Fasha.
Kalau memang nanti Pemerintah Provinsi mengizinkan mudik lokal, maka Pemkot Jambi akan melakukan sosialisasi hal tersebut.
"Kami tidak bisa berandai-andai (soal penerapan kebijakan), nanti kami tunggu arahan dari Pemprov," katanya
Baca juga: Tingkat Partisipasi Lansia Dalam Vaksinasi di Kota Jambi Masih Sedikit, Pemkot Galakan Sosialisasi
Baca juga: Wawako Sungai Penuh Ikuti Prosesi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim
Baca juga: Kepala Bapenda Ini Punya Harta Rp 56 Miliar, Miliki Banyak Kendaraan Mewah dan Tanah di Jakarta