Brigadir NS Ternyata Cabuli Mertuanya Sejak Tahun 2019 Bahkan Sempat Digituin di Pinggir Jalan

Oknum polisi berpangkat Brigadir di Gresik, Jawa Timur, berinisial NS (36), nekat mencabuli ibu mertuanya sendiri, DM (50).

Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com
Ilustrasi pencabulan 

Namun, karena aksi NS semakin menjadi, DM pun memutuskan melaporkan menantunya ke polisi, ditemani IT.

Terkait hal ini, IT pun menggugat cerai suaminya.

Baca juga: Kiano Lahap Makanan dari Nagita Slavina, Baim Wong Sebut Lidah Istri Raffi Ahmad Berkelas

Mengutip SURYA.co.id, IT meminta agar pelaku yang merupakan suaminya dihukum setimpal.

Melalui kuasa hukumnya, IT meminta agar NS dicopot secara tidak hormat dari jabatannya.

"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," ungkap Abdullah.

Ada korban lain

Abdullah Syafi'i, kuasa hukum DM dan IT, menyebutkan ada dugaan korban NS tak hanya sang mertua.

Hal ini terlihat dari isi galeri ponsel NS yang berisikan foto-foto wanita berusia lanjut.

Tak hanya itu, Abdullah juga mengungkapkan ada wanita lain yang melaporkan aksi bejat NS ke pihak berwajib.

"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini."

"Sama-sama sudah berusia lanjut," ucap Abdullah, dilansir SURYA.co.id.

Baca juga: Selesai Diresmikan, Jembatan Gantung di Pangkalpinang Dipreteli Maling, Kawat Sling Jadi Incaran

Dituntut 3 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Brigadir NS dituntut tiga tahun penjara karena telah melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dilansir Surya Malang, tuntutan tersebut dibacakan JPU Ferry Hary Ardianto dalam sidang daring Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (22/4/2021).

"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved