Berita Tebo

 Larangan Mudik di Kabupaten Tebo Bisa Dikecualikan Terkait Hal Ini

Pemerintah kabupaten/kota termasuk Pemkab Tebo diminta membuat posko penyekatan bagi kendaraan keluar masuk daerah.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
tribunjambi/hendro sandi
Bupati Tebo Sukandar.  Larangan Mudik di Kabupaten Tebo Bisa Dikecualikan Terkait Hal Ini 

 Larangan Mudik di Kabupaten Tebo Bisa Dikecualikan Terkait Hal Ini

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Larangan mudik libur lebaran sudah berlaku hari ini.

Untuk memastikan tak ada pemudik, pemerintah kabupaten/kota termasuk Pemkab Tebo diminta membuat posko penyekatan bagi kendaraan keluar masuk daerah.

Bupati Tebo Sukandar mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan posko-posko ceklis untuk memastikan tak ada pemudik yang keluar maupun masuk ke Tebo. 

"Nanti di posko ceklis itu kalau terbukti mudik, ya diminta untuk putar balik lagi," kata Sukandar (22/4/2021).

Namun dari ketentuan itu, ada pengecualian yang boleh dilakukan. Yakni bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Selanjutnya, perjalanan yang terkait dengan pekerjaan maupun perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit  kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga.

Selanjutnya perjalanan yang terkait kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan  kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Triwulan Pertama 2021 Cuaca Kering Sebabkan Karhutla Jadi Lebih Awal dari 2020 Lalu

Adegan Pelukan di Klip Ariel NOAH dan BCL Bikin Keduanya Didoakan Berjodoh

Ini Dia Pemilik Pertama All New Honda PCX e:HEV Terbaru di Jambi

"Nanti pada posko itu selain kita dari dinas perhubungan, tentu juga melibatkan personil kepolisian dan TNI," katanya. 

Sukandar berharap, masyarakat menaati surat edaran tersebut. Yakni surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan. (Tribunjambi/hendrosandi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved