Berita Kota Jambi
Kejari Merangin Pikir-pikir Untuk Banding Atas Putusan Kasus Korupsi Seragam Linmas
Putusan tersebut jauh dari tuntutan JPU Kejari Merangin. Mengenai hal ini, Arie Pratama mengatakan akan menggunakan...
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri Merangin masih menyatakan fikir-fikir untuk mengajukan kasasi atau menerima putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam dan atribut Linmas Kabupaten Merangin tahun 2018.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor Jambi telah memutus perkara tersebut. Amar putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (21/4/2021) kemarin.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Akmal Zen, mantan Kasatpol PP Merangin divonis deng pidana penjara selama 1,7 tahun. Sementara tiga terdakwa lainnya, Zuli Handoko, pemilik CV Piko Putra Merangin, Iskandar Amkl selaku ketua Pokja dan Achiruddin masing-masing dihukum dengan 1,6 tahun penjara.
Keempat terdakwa dihukum membayar denda senilai 100 juta rupiah subsider tiga bulan. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara para terdakwa dibebankan berbeda-beda.
Akmal Zen dihukum membayar uang pengganti senilai 140 juta rupiah dikurangi dari nilai uang yang telah dititpakan kepada Kejari Merangin senilai 60 juta.
Zuli Handoko dibebankan uang pengganti senilai 15 juta rupiah, dan Achiruddin sendiri dibebankan uang pengganti 189 juta rupiah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Yakni Pasal 3 Ayat (1), junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam tuntutan JPU sebelumnya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer.
Pasal 2 Ayat (1), junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut jauh dari tuntutan JPU Kejari Merangin. Mengenai hal ini, Arie Pratama mengatakan akan menggunakan masa tujuh hari untuk fikir-fikiri. Apakah akan melakukan banding atau menerima putusan.
"Kami masih menunggu salinan putusan, kami punya waktu tujuh hari untuk fikir-fikir. Yang jelas kita kordinasi dulu dengan atasan," pungkas Arie Pratama, JPU Kejari Merangin. (Dedy Nurdin)
Baca juga: Pj Gubernur Hadir Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi
Baca juga: Kejamnya Maniur Sihotang, Rina Diikat Pakai Rantai Anjing, Anak Pacar Dilempar dari Loteng
Baca juga: Review One Piece 1011, Luffy vs Kaido, Big Mom Bakal Beralih Menolong Wano karena Hal Ini