Kasus Pembunuhan
Desahan Istri Jadi Kode Pembunuhan saat Berhubungan Badan, Istrinya Sempat Lakukan Ini Usai Membunuh
Istri bos wajan warga Banguntapan, Bantul, telah matang menyiapkan rencana pembunuhan bersama selingkuhannya. Hingga desahan jadi kode pembunuhan.
Tersangka NK dan KI menjalani rekonstruksi pembunuhan di halaman Mapolres Bantul, Kamis (22/04/2021). TRIBUNJOGJA/ Christi Mahatma Wardhani ()
KI juga memberi kode ke Nur untuk menghabisi Budiyantor pada 30 Maret 2021 malam.
Menurut Ngadi, Budiyantoro dihabisi dengan cara dijerat menggunakan kawat.
Nur lalu datang ke rumah Budiyantoro pukul 14.00 WIB.
AKP Ngadi mengatakan KI membunuh saat Budiyantoro sedang melakukan hubungan badan.
"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan," terangnya.
"Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat,"imbuh AKP Ngadi dikutip dari Tribun Jogja.
Saat Nur beraksi, KI tak tinggal diam.
KI bahkan membungkam mulut Budiyantoro saat teriak minta tolong.
Budiyantoro yang sudah tidak berdaya lalu dibungkus dengan kain seprai.
Setelah itu mayat diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban. Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam," kata Ngadi.
Barang bukti dibuang pelaku di tempat yang berbeda.
"Untuk motifnya ternyata adalah hubungan cinta segitiga," kata Ngadi.
Kedua tersangka Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Tribun Jogja / TribunnewsBogor.com /Penulis: Sanjaya Ardhi