Penyidik KPK Ditangkap

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ikut Disebut Dalam Kasus Penyidik KPK Peras Walikota Tanjungbalai

Menariknya dalam pengumuman penetapan tersangka suap ini, KPK juga turut menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) 

TRIBUNJAMBI.COM - KPK mengumumkan telah menetapkan penyidik KPK bernama AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka penerima suap, Kamis (22/4/2021).

Menariknya dalam pengumuman penetapan tersangka ini, KPK juga turut menyebut nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Nama Aziz Syamsyuddin terseret saat Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konstruksi kasus penyuapan itu.

"Pertemuan dilakukan di rumah AZ Wakil Ketua DPR RI. Dalam pertemuan itu, SRP (Stepanus Robin Pattuju) dikenalkan dengan MS (M Syafrizal) karena ada permasalahan di terkait tindak pidana korupsi Tanjungbalai," tutur Firli.

"Agar tidak naik ke tahap penyidikan,SRP diminta membantu permasalahan tersebut," ungkap Firli saat konfrensi pers yang ditayangkan juga melalui YouTube dan Instagram itu.

Selain menetapkan Stefanus Robin sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrizal sebagai tersangka suap.

Seorang pengacara yang berinisial MH juga turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Pengumuman status tersangka ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis 22 April 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik KPK Stefanus Robin dan Wali Kota Tanjung Balai Syahrizal Ditetapkan Tersangka

Baca juga: PN Jambi Kabulkan Gugatan Universal Support Soal Wanprestasi Tambang Batu Bara

Firli mengatakan setidaknya ada delapan orang yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut.

Lima orang lainnya, selain ketiga tersangka itu, adalah Sopir Wali Kota tanjungbalai, RA dari unsur swasta, AR saksi orang kepercayaan MH, MC, dan RA.

"Di samping pemeriksaan saksi-saksi, kami juga menemukan berbagai bukti baik berupa dokumen, rekening, buku tabungan, ATM, dan bukti lainnya," kata Firli.

Dia mengatakan sikap KPK dari awal berdiri sampai saat ini tidak pernah bergeser.

"Tidak akan mentolerir penyimpangan, perbuatan tindak pidana, bila terjadi akan tindak tegas, tanpa diskriminatif," ucapnya.

Setelah melakukan proses penyelidikan dan memiliki bukti yang cukup, menetapkan tiga orang tersangka.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK bernama AKP Stepanus Robin alias AKP SRP ditangkap atas kasus dugaan pemerasan.

AKP SRP ini yang merupakan penyidik KPK dari unsur Polri.

Stepanus Robin sudah bertugas sebagai penyidik selama 1 tahun 7 bukan di KPK.

Ia diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrizal senilai Rp 1,5 miliar.

Stepanus membuat janji akan hentikan penyidikan kasus yang melibatkan wali kota termuda di Indonesia tersebut.

Baca juga: Dokter Cantik Esther Raflesya Sitompul Mendaftar Jadi Bu Lurah, Ternyata Inilah Motivasinya

Baca juga: Aktivitas PETI di Lahan Persawahan, Warga Maro Sebo Ulu Khawatir Soal Pertumbuhan Padi

Rekam Jejak AKP Stepanus

Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, yang berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Dia mendapatkan jabatan tersebut saat masih berpangkat inspektur satu atau Iptu.

Kenaikan pangkat dari Iptu menjadi AKP juga didapatkan Stepanus Robin saat masih menjabat Kapolsek Gemolong.

Nama Stepanus mulai sering terdengar setelah menjabat Kabag Ops Polres Halmahera selatan.

Bukan karena prestasinya di sana namanya mencuat, tapi karena skandal dari perwira yang digantikannya.

Ia menggantikan AKP Roy Simangungsong di jabatan itu, yang tersandung setelah aksi demo polisi di sana.

Demo ratusan orang polisi yang jarang terjadi itu terkait denga honor pengamanan pemilu.

Baca juga: Profil Penyidik KPK AKP Stefanus Robin, Di Akpol Ranking 5, Pernah Jabat Kapolsek dan Kabag Ops

Baca juga: Kasihan, Belasan Bayi di Desa Pungut Mudik Jambi Disinyalir Kehabisan Susu, Imbas Di-lockdown

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved