Berita Jambi

Mantan Kasatpol PP Merangin, Divonis 1,7 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Pengadaan Seragam Linmas

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Akmal Zen, juga dihukum dengan pidana denda senilai Rp100 juta, subsider tiga bulan kurun

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Dedy Nurdin
20210421DNU1_Akmal Zen mantan kasatpol PP kabupaten Merangin Divonis 1,7 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan seragam dan atribut linmas tahun 2018 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Akmal Zen, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Merangin, divonis 1,7 tahun pidana penjara. Ia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan seragam dan atribut Linmas untuk pengaman pilkada tahun 2018.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Akmal Zen, juga dihukum dengan pidana denda senilai Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga dihukum dengan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp140 juta. Dikurangi dengan jumlah uang yang telah dititipkan oleh terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Merangin.

"Apa bila dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi kerugian negara. Dalam hal tidak mencukupi, maka diganti sengan pidana penjara selama satu bulan," kata hakim Jon Efreddy, ketua Majelis Hakim, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Mantan Kasatpol PP Kabupaten Merangin Bantah Terima Fee Pengadaan Seragam Linmas 

Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan primer. Sebaliknya, terdakwa Akmal Zen dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider.

Yakni melanggar Pasal 3 Ayat (1), junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Merangin. Dalam tuntutan Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sebagai mana dalam Pasal 2 Ayat (1), junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS Empat Terdakwa Korupsi Seragam Linmas Merangin Langsung Ditahan Usai Sidang

Dalam tuntutan JPU Kejari Merangin, Akmal dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menanggapi putusan ini, Arie Pratama, JPU Kejari Merangin menyatakan fikir-fikiri untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Jon Effredi, didampingi dua hakim anggota, Srituti Wulansari dan Hiasinta Fransisca Manalu.

Selain Akmal, tiga terdakwa lain dalam perkara ini juga menjalani sidang putusan. yakni Ketua Pokja, Iskandar.  Direktur CV Fiko Putra Merangin, Suli Handoko, dan Achiruddin, yang mengerjakan proyek pengadaan ini.

Achiruddin juga berstatus anggota polisi aktif. Saat kasus ini terjadi, dia menjabat Pejabat sementara Kanit Intelkam Polsek Tabir Ulu, Merangin. (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)

Baca juga: Digerebek Saat Layani Tamu, Tiga PSK di Kota Jambi Diamankan Tim Tindak 2 Satgas Pekat Siginjai

Baca juga: Ketua DPRD Pasaman Barat dan Sekretaris Pribadi Digerebek Berduaan Di Kantor Gerindra, Bantah Mesum

Baca juga: Hampir Tiga Tahun ‘Makan Debu’, Warga Seberang Kota Jambi, Tutup Jalan Utama, Tuntut Jalan Diaspal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved