Mantan Kasatpol PP Kabupaten Merangin Bantah Terima Fee Pengadaan Seragam Linmas
Proses pemeriksaan para terdakwa digelar secara dalam tiga tahap. Dimulai dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Zuli Handoko.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Merangin bantah terima uang dari kegiatan pengadaan seragam linmas. Bantahan ini disampaikan terdakwa Akmal Zen saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (24/2/2021).
Dalam persidangan itu, Akmal Zen dan para terdakwa menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Jon Effendi.
Proses pemeriksaan para terdakwa digelar secara dalam tiga tahap. Dimulai dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Zuli Handoko.
Sementara terdakwa Akmal Zen diperiksa bersamaan dengan terdakwa Iskandar Amkl. Mantan Kasatpol PP Kabupaten Merangin ini awalnya diminta oleh Jaksa Penuntut Kejari Merangin menerangkan mengenai proses penganggaran.
Akmal mengatakan awalnya tahu adanya kegiatan penganggaran di Satpol PP dari DPRD Kabupaten Merangin. Mengenai pembahasan pengadaan seragam Linmas untuk pengamanan Pilkada tahun 2018.
Sebelum proses lelang dibuka, pihaknya melakukan konsultasi dengan Dinas PMD. Ia menugaskan Cholidi untuk berkordinasi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Saya perintahakan ke PPTK menemui PMD konsultasi penyusunan HPS. Saat itu yang di temui Darios Pokda konsultan di PMD. Kata Cholidi kita disuruh membuat HPS melakukan penetapan harga sendiri," katanya.
Ia kemudian memerintahkan Cholidi melakukan pengecekan harga pasar dan melakukan perbandingan antara harga di Bangko, Kabupaten Merangin dan Kota Jambi.
Namun, Akmal mengatakan tidak ada laporan Cholidi hasil cek. Namun ia menerima laporan hanya ada dalam bentuk HPS yang sudah disusun dan pengecekan harga di Daerah Bandung.
"Saya tidak ada perintahkan cek harga ke Bandung. Yang ada saya perintahkan cek ke Bangko, perbandingan harga ke Jambi," kata Akmal Zen.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut mengenai adanya uang yang disebut saksi Cholidi diterima oleh terdakwa senilai 60 juta rupiah. Akmal Zen kemudianembantah hal tersebut.
"Saya tidak terima Fee kecuali honor,"kata Akmal Zen.
Jaksa kembali menanyakan kengenai pemberian uang tersebut yang nilainya 140 juta rupiah. Uang tersebut bersumber dari terdakwa Achiruddin yang diperuntukan kepada terdakwa. Namun diserahkan melalui Cholidi.
Termasuk pertemuan terdakwa dengan Achiruddin membahas mengenai uang fee 140 juta. Uang itu diserahkan dalam dua tahap yakni pertama 80 juta dan kedua 60 juta.
"Saya tidak pernah memanggil Cholidi sesudah apel untuk mengambil uang 60 juta. Saya tidak tahu soal uang itu, setelah ditetapakan tersangka saya menemui Achiruddin memastikan saja karena saya tidak pernah terima uang dari Cholidi," kata saksi.