Terdakwa Korupsi Seragam Linmas Ditahan

BREAKING NEWS Empat Terdakwa Korupsi Seragam Linmas Merangin Langsung Ditahan Usai Sidang

Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan atribut Linmas di Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Merangin

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Empat terdakwa kasus korupsi linmas Kabupaten Merangin langsung ditahan usai sidang tuntutan, Rabu (10/3/2021) 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana oorupsi pengadaan seragam dan atribut Linmas di Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Merangin langsung di tahan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (10/3/2021). 

Keempat terdakwa adalah Akmal Zen mantan Kasatpol PP Merangin, Zuli Handoko selaku rekanan, Iskandar Amkl selaku Ketua Pokja Pengadaan dan Achiruddin. 

Penahanan keempat terdakwa disampaikan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi yang diketuai Jon Effreddi. 

Dalam ketetapan Majelis Hakim memutuskan agar ke empat terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan terhitung setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Kejari Merangin. 

Yakni sejak 10 Maret 2021, Arliansyah Ketua Tim JPU Kejari Merangin setelah mendengar penetapan majelis hakim menyampaikan agar para terdakwa dapat bersikap Kooperatif menjalankan ketetapan majelis hakim. 

"Tadi sudah dibacakan oleh Majelis Hakim ketetapannya memerintahkan agar para terdakwa ditahan. Hari ini akan kita laksanakan penahanan, kami minta juga terdakwa, pihak keluarga dan penasehat hukum untuk kooperatif," katanya usai sidang. 

Seperti terlihat setelah persidangan, keempat terdakwa langsung digiring ke Gedung Kejati Jambi untuk menjalani Rapid Test. Selanjutnya akan dilakukan penahanan pada Rabu sore di Lapas Kelas IIA Jamb. 

Selama ini, keempat terdakwa selalu dihadirkan di ruang sidang. Para terdakwa sebelumnya tidak ditahan karena penangguhan penahanan oleh tim penasehat hukum masing-masing. (Dedy Nurdin)

Baca juga: Mark Sungkar Ditahan Zaskia Sungkar Singgung Pertanda dan Ungkapan Cinta

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Sidang Digelar Tertutup hingga Nasib Pelaku Penyebar

Baca juga: OJK Resmikan Dua Bank Wakaf Mikro di Surakarta Demi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved