Kabar Terbaru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Sidang Digelar Tertutup hingga Nasib Pelaku Penyebar

Kini babak baru kasus video syur yang berdurasi 19 detik ini sampai pada persidangan dan mulai berjalan.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase/Instagram/@yukinobu_de_fretes
Gisel dan Michael Yukinobu 

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa bulan terakhir publik dihebohkan dengan video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu.

Kini babak baru kasus video syur yang berdurasi 19 detik ini sampai pada persidangan dan mulai berjalan.

Kasus video mesum mantan istri Gading Marten itu disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa PP dan MN, Selasa (9/3/2021).

PP dan MN merupakan terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu.

Sayangnya, sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu digelar secara tertutup di ruang tiga.

Baca juga: OJK Resmikan Dua Bank Wakaf Mikro di Surakarta Demi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Baca juga: Prostitusi Online di Jawa Timur Kembali Terungkap Mucikari Tawarkan Pelajar Melalui Twitter

Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel memimpin jalannya persidangan. Ia menyatakan sidang tertutup untuk umum.

Ia pun meminta orang-orang yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruang sidang.

"Sidang digelar tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan ruangan," kata Akhmad.

Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Naho Silitonga.

Sebelum sidang dimulai, Andreas mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud menyebarkan video yang berisi adegan ranjang Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.

Bahkan, isi chat whatsapp tersangka penyebar video syur Gisel dan Nobu diungkap.

Menurut dia, MN hanya bertanya di salah satu Whatsapp Group (WAG) tentang kebenaran video tersebut.

"Niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya. Klien kami kan sudah saya sampaikan memang mengirimkan (video syur Gisel) ke grup. Dia menerima informasi, bertanya benar atau tidak," ucap Andreas.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus video syur Gisella Anastasia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka sengaja menyebarkan video syur Gisel karena memiliki tujuan pribadi.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved