Kabar Terbaru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Sidang Digelar Tertutup hingga Nasib Pelaku Penyebar

Kini babak baru kasus video syur yang berdurasi 19 detik ini sampai pada persidangan dan mulai berjalan.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase/Instagram/@yukinobu_de_fretes
Gisel dan Michael Yukinobu 

"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ungkap Yusri, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Terungkap Beberapa Fakta Soal Aprilia Manganang Setelah berubah Status Menjadi Laki-laki Sejati

Namun bukan hanya itu motif kedua tersangka menyebarkan video syur mirip Gisel.

Yusri mengungkapkan, PP dan MN juga ingin mengikuti kuis atau give away di media sosial.

Ketika Gisel dan Nobu Kompak Izin untuk Tak Hadir Sidang

Artis Gisella Anastasia atau Gisel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Maret 2021.

Maksud dari kedatangan Gisel ke Kejari adalah untuk meminta izin tak menghadiri sidang pemeriksaan kasus penyebaran video syur.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes seharusnya mengikuti persidangan yang digelar pada 9 Maret 2021.

Berikut rangkuman Kompas.com seputar kedatangan Gisel ke Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga: PLN Berikan Harga Tambah Daya Super Hemat Bagi Pelanggan Rumah Tangga dan UMKM

Izin tak hadiri sidang

Gisel mengajukan surat permohonan untuk penundaan dirinya sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran video syur.

Seperti diketahui, kasus penyebaran video syur Gisel dan Nobu sudah mulai disidangkan dengan dua terdakwa.

"Hari ini mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang perkara penyebaran kemarin," kata Gisel saat ditemui di Kejari.

Pihak Kejari Jakarta Selatan membeberkan alasan Gisel meminta izin untuk tak menghadiri persidangan pekan depan.

Kekasih Wijaya Saputra tersebut mengaku, ada acara keluarga yang tak bisa dilewatkan sehingga harus meminta izin kepada pihak terkait.

"Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang enggak bisa ditinggalkan, itu saja," ucap Odit, Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved