Jozeph Paul Zhang Bisa Cilaka, Tak Bisa Lagi Sembunyi ke Jerman Jika Imigrasi Lakukan Ini
Jozeph Paul Zhang tengah jadi sorotan publik di Tanah Air setelah mengaku sebagai nabi ke-26.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto.
Dia pun mengatakan saat ini penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk memburu Jozeph. Karena itu, DPO diterbitkan.
"Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama Jozeph Paul Zhang," ujar Agus.
Berdasarkan penelusuran, Jozeph saat ini diketahui berada di Jerman.
Bareskrim Polri telah berkomunikasi dengan Atase Polisi di KBRI Berlin soal kasus Jozeph.
Paspor akan dicabut
Agus mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Jozeph.
Menurut Agus, jika paspor sudah dicabut, Jozeph bisa dideportasi kembali ke Indonesia.
"Kami koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kami diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untu mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus.
"Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," ucapnya.