Berita Kota Jambi

Aturan Pemerintah Kota Jambi Boleh Buka Bersama di Tengah Pandemi dengan Syarat. . .

Yang mana, aturan itu membolehkan masyarakat untuk melakukan buka bersama ditengah pandemi dengan beberapa syarat.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Fadly
Ilustrasi buka bersama tahun 2019 lalu. 


TRIBUNJAMBITRAVEL.COM, JAMBI - Pemerintah kota Jambi baru-baru ini mengeluarkan aturan terkait buka bersama dan sahur bersama.

Yang mana, aturan itu membolehkan masyarakat untuk melakukan buka bersama ditengah pandemi dengan beberapa syarat.

Baru-baru ini Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan surat edaran menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Surat Edaran tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan, termasuk di dalamnya mengatur tentang buka dan sahur bersama.

Dalam surat edaran yang diterima Tribunjambitravel.com dengan Nomor 4/HKU/EDR/2021 tentang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan.

Diantaranya kegiatan buka bersama dan sahur bersama yang dilakukan di tempat seperti hotel, restoran, rumah makan, atau gedung pertemuan tetap diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas maksimal 50 persen dari daya tampung.

"Surat Edaran ini dikeluarkan dan hanya berlaku selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021.
Diharapkan pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi bisa mematuhi edaran tersebut," Kadis Kominfo Kota Jambi, Nirwan

Baca juga: Pengakuan Tisya Erni Terlanjur Sayang dengan Sule Tapi Malah Nikahi Nathalie Holscher: Sempet Baper

Baca juga: SEMPAT Geger Mau Tes DNA Anak Nadya Mustika, Begini Reaksi Rizki DA Terbaru Menanggapi Hal Itu

Baca juga: Kinerja Jasa Raharja Cabang Jambi 2021 Lebih Aktif, Melalui Digitalisasi dan Sinergi dengan Rumkit

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved