Wawancara Eksklusif
Pengakuan Tersangka Jual Beli Hewan Langka, Saya Mohon Kasus Ini Diungkap Tuntas
Tim Penegak Hukum KLHK bersama Polda Jambi mengungkap dua kasus dugaan jual beli offset harimau dan gading gajah
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deddy Rachmawan
Barang saya keluarkan, saya tunjukkan barangnya. Tapi saya tengok Ismail ini tidak muncul-muncul, padahal yang menerima uang ini kan Ismail. Saya dan JAG cuma perantara yang punya barang.
Tidak sampai lima menit tegak di situ, saya dikepung oleh petugas. Saya belum sempat duduk, sudah dikepung. Di situ ada pembeli, ada perantara pembeli, tidak juga diapa-apain. Yang diborgol cuma kami berdua. Mereka yang sama-sama dari Jambi itu, namanya Ari, entah ke mana perginya.
Tribun: Apa Anda pernah terlibat dalam jual-beli gading sebelumnya?
HL: Belum pernah sama sekali dengan yang namanya gading. Tapi kalau bambu petuk, merah delima, itu sering karena saya pencari barang antik.
Tribun: Dari keterangan Pak HL, JAG adalah orang yang meminta gading, itu bagaimana kejadiannya?
JAG: Kami disuruh sama orang yang sering main ke rumah. Kami kan buka manisan, jual burung juga. Orang itu ke rumah tiap hari, empat kali. Kami bilang tidak tahu, karena kami kan tidak main itu. Tapi kami usahakan, kalau ada. Kami carilah informasi dengan bapak-bapak (termasuk HL) ini, kalau misalnya ada tersimpan barang-barang kayak begitu, barang klasik.
Tribun: Tidak terpikir bahwa itu melanggar hukum?
JAG: Tidak tahu. Sebelumnya kami tidak tahu.
Tribun: Terpikir menghubungi HL, bagaimana ceritanya?
JAG: Kami tanyai bukan ke satu orang, ada tiga orang yang kami tanya kalau ada simpan barang antik, barang lama. Setelah lama, dari oom ini (HL) baru ada kabar. Baru kami kabari ke Ari tadi. Ari di Bungo, katanya mau beli.
Tribun: Apa pelajaran yang bisa dipetik dari kasus ini?
JAG: Kalau kami tau, kami dak mau jugo. Kami jemput ke Bungo bae diongkosi. Kami kan di Jambi. Padahal baru kenal. Kalau kami tau ini barang dilindungi, kami dak mau ngulang lagi. (are)