Siswa SMAN 7 Tewas Dibacok

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Pembacokan Syahrul Siswa SMAN 7 Kota Jambi

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan, para tersangka pembacokan Syahrul akan segera menjalani proses peradilan. 

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Polisi menunjukkan para tersangka penganiaya Sahrul Ramadhon Siswa SMAN 7 Kota Jambi, saat press release, Selasa 6 April 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Hingga saat ini, Tim Penyidik dari Satreskrim Polsek Telanaipura terus melengkapi berkas perkara para tersangka pembacokan Syahrul Romadhon, pada Senin (29/3/2021) lalu.

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan, para tersangka pembacokan Syahrul akan segera menjalani proses peradilan. 

Khusus para tersangak yang masih di bawah umur, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, pelaku kejahatan yang berusia di bawah 18 tahun ditahan sementara, paling lama 14 hari.

Adapun empat dari enam tersangka pembacokan Syahrul yang masih di bawah umur yakni, MZ (16), RK (16), MA (16), dan MY (16). 

Mereka akan menjalani sistem peradilan anak didampingi pihak dari Balai Permasyarakatan (BAPAS).

Kata Yumika, penahanan sementara tersangka pembacokan Madon yang di bawah umur akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Saat ini berkas-berkasnya masih dalam proses sidik,” kata AKP Yumika, Jumat (16/4/2021) sore.

Para tersanga tersebut mulai ditahan terhitung dari tanggal 06 April 2021.

 Sehingga, diperkirakan pekan depan para tersangka di bawah umur ini sudah bisa diadili jika berkasnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

“Belum pasti, penahanan sementara kami lakukan selama 14 hari. Mudah-mudahan segera bisa dilimpahkan” bilang Yumika.

Untuk diketahui, hasil rekonstruksi yang digelar oleh Polsek Telanaipura dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Jambi,  berhasil mengungkal 20 adegan, yang berlangsung di Mapolsek Telanaipura, Jumat (9/4/2021) lalu

Yumika mengatakan, para tersangka sudah merencanakan aksi pembacokan tersebut.

Hasil rekonstruski tersebut, diketahui, para tersangka terlebih dahulu diserang oleh kelompok Korban yang merupakan Siswa SMAN 7 Kota Jambi.

Kemudian, para tersangka langsung melarikan diri, GOR Kotabaru, ke arah Arozona.

Setibanya di Arizona, tersangka utama, yakni AZ memerintahkan rekannya untuk mencari senjata tajam, dan instruksi AZ tersebut disetujui oleh tersangka lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved