Hukuman Mati
Hakim Silaban Jatuhkan Hukuman Mati Untuk Mantan Anggota DPRD Palembang Fraksi Golkar
Doni Timur ditangkap saat menjabat anggota DPRD Palembang atas kepemilikan narkoba jenis sabu dijatuhi hukuman mati
"Para terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional," ungkap Hakim.
"Khusus untuk terdakwa Doni adalah tokoh masyarakat yang harusnya menjadi contoh yang baik," ujar hakim.
Setelah menjatuhkan vonis tersebut, ketua majelis hakim menutup persidangan.
"Para terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menanggapi vonis ini," ujar Bongbongan.
Baca juga: Identitas Mayat di Tebo Tengah Terungkap, Ini Penyebab Kematian Ramli
Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Lampu Hijau Lanjutkan Kompetisi Liga 2 Indonesia, Bagaimana dengan Polri?
Kasus Kedua Doni
Penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, ada data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar.
Dalam SIPP dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG itu, Doni Timur mendapat vonis pidana penjara selama 8 bulan.
Doni divonis melanggar ketentuan pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 atas tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika.
Ini berarti bukan kali pertama Doni mendapatkan hukuman atas kasus narkoba.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,14 dirampas untuk dimusnahkan.
Juru bicara PN Palembang, Abu Hanifah, membenarkan adanya data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG.
Baca juga: Link Live Streaming Nonton Piala FA Chelsea vs Manchester City, Prediksi Skor hingga Head to Head
Baca juga: KABAR BAIK Presiden Jokowi Buka Peluang Liga 1 dan Liga 2 Digelar Dengan Penonton di Stadion