Hukuman Mati
Hakim Silaban Jatuhkan Hukuman Mati Untuk Mantan Anggota DPRD Palembang Fraksi Golkar
Doni Timur ditangkap saat menjabat anggota DPRD Palembang atas kepemilikan narkoba jenis sabu dijatuhi hukuman mati
TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Doni Timur ditangkap saat menjabat anggota DPRD Palembang atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Selain Doni yang dulunya merupakan politisi Partai Golkar, ada 5 orang rekannya yang terlibat dalam kasus itu.
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari Doni sebanyak 5 kilogram.
Pada sidang pembacaan vonis, Kamis 15 April 2021, Majelis yang dipimpin Hakim Ketua Bongbongan Silaban menjatuhkan hukuman mati untuk mantan anggota DPRD Palembang itu.
Hukuman ini sama dengan hukuman yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Hukuman yang sama juga diberlakukan untuk lima orang rekan Doni yang terlibat.
Mereka ditangkap BNN pada Selasa 22 September 2020.
Sindikat DOni Timur ini sudah sejak lama mengedarkan sabu untuk wilayah Palembang dan Sumatera Selatan.
Baca juga: Seperti Melepas Rindu, Hancur Hati Suami Dapati Istrinya Suka Chat Mesra Sama Oknum Anggota DPRD
Baca juga: BREAKING NEWS Mayat Usia 60 Tahun Ditemukan di Sebuah Toko di Tebo Tengah
Putusan hukuman mati untuk DOni cs itu itu disampaikan majelis hakim dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis.
Hakim Ketua Bongbongan Silaban menilai, Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lima orang terdakwa rekan DOni adalah Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.
"Menjatuhkan hukuman mati untuk keenam terdakwa," ujar hakim Bongbongan saat membacakan putusan, Kamis.
Silaban pun mengungkapkan hal yang memberatkan Doni dan rekannya.
Mereka disebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain itu, pada kejadian berlangsung, Doni merupakan anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif.
"Para terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional," ungkap Hakim.
"Khusus untuk terdakwa Doni adalah tokoh masyarakat yang harusnya menjadi contoh yang baik," ujar hakim.
Setelah menjatuhkan vonis tersebut, ketua majelis hakim menutup persidangan.
"Para terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menanggapi vonis ini," ujar Bongbongan.
Baca juga: Identitas Mayat di Tebo Tengah Terungkap, Ini Penyebab Kematian Ramli
Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Lampu Hijau Lanjutkan Kompetisi Liga 2 Indonesia, Bagaimana dengan Polri?
Kasus Kedua Doni
Penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, ada data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar.
Dalam SIPP dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG itu, Doni Timur mendapat vonis pidana penjara selama 8 bulan.
Doni divonis melanggar ketentuan pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 atas tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika.
Ini berarti bukan kali pertama Doni mendapatkan hukuman atas kasus narkoba.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,14 dirampas untuk dimusnahkan.
Juru bicara PN Palembang, Abu Hanifah, membenarkan adanya data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG.
Baca juga: Link Live Streaming Nonton Piala FA Chelsea vs Manchester City, Prediksi Skor hingga Head to Head
Baca juga: KABAR BAIK Presiden Jokowi Buka Peluang Liga 1 dan Liga 2 Digelar Dengan Penonton di Stadion