Terkait Truk Bawa Barang Bukti, ICW Duga Ada yang Lindungi Pelaku Suap Pajak di Kalsel
erkait truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel, semakin menegaskan adanya tindakan menghalang-h
TRIBUNJAMBI.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan bocornya informasi penggeledahan dua lokasi di provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pernyataan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel, semakin menegaskan adanya tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Hal itu, kata Kurnia, merupakan tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Demi menindaklanjuti itu, lanjut dia, ICW mendesak KPK terbitkan surat perintah penyelidikan.
"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segar menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengusut tuntas perihal: siapa yang memerintahkan pemindahan barang bukti ke truk tersebut? Lalu, siapa oknum internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan?" tutur Kurnia kepada Tribun, Selasa (13/4).
Menurut Kurnia, jika surat perintah penyelidikan tidak diterbitkan, wajar jika publik menduga keras ada oknum internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu.
"Jika hal itu tidak dilakukan, maka wajar jika publik menduga keras ada oknum di internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara suap pajak," tukasnya.
Sebelumnya Penyidik KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Jumat (9/4). Barang bukti diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
KPK sempat mencari keberadaan truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel.Namun, lanjut dia, setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini sedang dilakukan pencarian.
Kemarin, lembaga anti rasuah ini memengaskan kembali proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Termasuk penggeledahan kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4) pekan lalu.
"Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewan Pengawas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sebagaimana diketahui, dari dua penggeledahan itu, tim penyidik KPK tidak menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). KPK menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang tersebut.
Baca juga: Liverpool vs Real Madrid, Juergen Klopp Terkenang Saaat Kalahkan Barcelona 4-0
Baca juga: HEBOH ISU Jokowi Mau Reshuffle Kabinet, Muncul Nama Menteri yang Bakal Tergusur, Pekan Ini Dilakukan
Baca juga: Isu Muktamar Luar Biasa PKB di Pusat, Elpisina: Kami Yang Berada di dalam saja Belum Tahu
Baca juga: Moeldoko Bisa Tamat, Pengamat Prediksi Ini yang Terjadi Jika Jokowi Reshuffle Kabinet
"Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB (Jhonlin Baratama) dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," kata Ali.
Info terbaru, dokumen yang hendak diangkut tim penyidik KPK dari kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi lainnya dibawa kabur truk.
KPK pun telah memastikan akan terus memburu truk yang membawa kabur barang bukti tersebut.
