Tergiur Untung RP 200 Ribu,Kuli Bangunan Harus Bayar Mahal Perbuatannya Dibalik Bui Selama 8 Tahun
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara itu bermula ketika anggota Polri Polrestabes Medan, mendapat informasi bahwa Ridwan merupakan peng
TRIBUNJAMBI.COM - Tergiur untung Rp 200 ribu jual ganja dan sabu, Ridwan alias Wawan dituntut 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/4/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha menilai, Kuli Bangunan itu terbukti bersalah, melakukan tindak pidana jual beli narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan alias Wawan, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta, subsidar 3 bulan penjara," tuntut Jaksa kepada Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara itu bermula ketika anggota Polri Polrestabes Medan, mendapat informasi bahwa Ridwan merupakan pengedar atau penjual narkotika sehingga para saksi langsung menuju ke Jalan Starban Gg Mesjid I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia dan melakukan penangkapan.
"Terhadap terdakwa lalu para saksi menyita barang bukti berupa 2 plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10 gram dan 1 plastik klip narkotika jenis ganja yang disimpan terdakwa di dalam tas yang disandang terdakwa pada saat itu," beber Jaksa.
Dikatakan Jaksa, terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu dan ganja itu, dari Nelson Hutagalung, lalu terdakwa memperjualbelikan kembali kepada orang lain sehingga terdakwa memperoleh keuntungan apabila semua terjual, terdakwa akan mendapat sebesar Rp 200 ribu.
SUMBER: Tribun Medan