Berita Batanghari
Puluhan Ton Minyak Dari Kasus Ilegal Driling di Batanghari Diserahkan ke Negara Melalui PT Pertamina
Pihak Kejaksaan Negeri Batanghari menitipkan 20 ton minyak dari tindak pidana ilegal driling ke PT Pertamina Rokan Hulu Kenali Asam Jambi region 1.
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
Puluhan Ton Minyak Dari Kasus Ilegal Driling di Batanghari Diserahkan Ke Negara Melalui PT Pertamina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Musawira
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pihak Kejaksaan Negeri Batanghari menitipkan 20 ton minyak dari tindak pidana ilegal driling ke PT Pertamina Rokan Hulu Kenali Asam Jambi region 1.
Barang bukti berupa 20 ton minyak dari hasil aktivitas ilegal driling di wilayah Kabupaten Batanghari itu diangkut oleh tersangka menggunakan mobil pikap.
Kini mobil pikap beserta barang bukti lainnya sedang terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Batanghari dengan total keseluruhan muatan sebanyak 20 ton minyak.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batanghari, Febrow mengatakan puluhan ton minyak itu dari hasil tindak pidana ilegal driling, saat ini kasus itu masih dalam proses persidangan.

"Mengingat kondisi di lingkungan ini cukup membahayakan jadi kita koordinasi dengan PT Pertamina untuk dilakukan penitipan," katanya, Rabu (14/4/2021).
Lanjutnya, saat ini sedang dilakukan pengecekan kondisi minyak, setelah usai baru dilakukan penyedotan.
"Barang bukti ini kita serahkan ke negara melalui PT Pertamina," ujarnya.
Water Treatment and Injection Plant PT Pertamina Rokan Hulu Kenali Asam Jambi Region 1, Tarmunanto menyampaikanm barang bukti minyak ini pihaknya akan lakukan pengujian di laboratorium dengan mengambil sampel.
"Sampel minyak akan kita teliti dulu, tapi secara sekilas dari pengalaman kualitas minyaknya bagus. Tergolong minyak ringan cukup baik nilai ekonomisnya," kata Tarmunanto.
• Sejumlah ASN di Setda Pemkab Tebo Keluhkan TPP Belum Cair Januari
• VIDEO Teknologi Tepat Guna Yang Dipakai UMKM Rempeyek Ilham
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi & Satreskrim Polresta Jambi Amankan Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah
Dikatakannya, untuk mengetahui hasil sampel minyak memerlukan waktu 60 menit setelah diuji laboratorium.
"Dari Kejaksaan dititipkan ke kita, karena kita punya fasilitas penampungan, tapi semua ini diserahkan ke negara bukan untuk pertamina," ujarnya.
"Pertamina hanya melaksanakan kewajiban sebagai pengelolah migas di Indonesia. Jadi kita mendapat tugas dari Kejaksaan untuk memproses barang bukti ini lebih lanjut,” pungkasnya.