Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi Buru DPO Bandar Sabu Jaringan Kota Jambi
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi mengatakan, setelah menetapkan Liendra sebagai DPO, kini timnya tengah berada di lapangan untu
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi

Benar saja, saat digerebek dan dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mendapat 7 paket sabu-sabu yang dikemas di dalam sebuah kaleng permen.
Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa alat hisap sabu yang ditemukan diatas sofa tempat Arfiansyah duduk.
Setelah diintrogasi, Ardiansyah mengakui bahwa 7 paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang ia dapat dari seorang laki-laki berinisial L.
"Setelah kita introgasi, ternyata sabu-sabu tersebut memang miliknya, dan akan dia jual kembali," bilang Rachmat.
Sementara itu, rekannya yang berinisial L tersebut kini telah ditetapkan sebagai dPO Sibdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.
Baca juga: Hari Pertama Pelayanan GeNose C19 Berjalan Lancar, Kadishub Provinsi Jambi Beri Apresiasi
Baca juga: BREAKING NEWS Romi-Roby Tak Jabat Bupati dan Wakil Bupati Lagi, Ini Jadwal Pelantikan Bupati Baru
Baca juga: Spoiler One Piece 1011 - Luffy Percaya Bisa Mengalahkan Kaido, Zoro Disembuhkan Wanita Misterius?