Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi Buru DPO Bandar Sabu Jaringan Kota Jambi

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi mengatakan, setelah menetapkan Liendra sebagai DPO, kini timnya tengah berada di lapangan untu

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
zoom-inlihat foto Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi Buru DPO Bandar Sabu Jaringan Kota Jambi
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Agus Bandar dan Residivis Sabu-sabu di Kota Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, terus buru Liendra, rekan Ardiyansyah (40) bandar sabu jaringan Kota Jambi.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi mengatakan, setelah menetapkan Liendra sebagai DPO, kini timnya tengah berada di lapangan untuk melakukan pengejaran terhadap jaringan sabu-sabu tersebut.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah petunjuk, untuk mengetahui keberadaan Liendra.

"Ya benar, kita masih terus lakukan pengejaran," kata Sanusi, Selasa (13/4/2021) pagi.

Liendra sendiri ditetapkan sebagai DPO setelah berhasil mengamankan rekannya bernama Ardiyansyah.

Saat itu, petugas mendapat 7 paket sabu-sabu yang dikemas di dalam sebuah kaleng permen dari tersangka Ardiyansyah.

Setelah dilakukan introgasi, Ardiansyah mengaku 7 paket sabu-sabu tersebut ia dapat dari rekannya bernama liendra, yang saat ini terus dilakukan pengejaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu di Provinsi Jambi.

Kali ini, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus seorang laki-laki, bernama Ardiansyah (40) warga Jalan Amin Aini RT 03, Legok Danau Sipin, Kota Jambi, yang nekat menjadi bandar sabu-sabu jaringan Provinsi Jambi.

Tanpa perlawanan berarti, Ardiansyah diringkus oleh petugas dikediamannya, pada Selasa (6/4/2021) tepat pukul 20.00 WIB.

Ia diringkus, saat sedang duduk santai diatas sofa yang berada di teras depan rumahnya.

"Jadi tersangka yang kita amankan ini adalah bandar, barang tersebut akan dia jual kembali di Jambi," kata Rachmad Kanit Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, penangkapan Ardiansyah berawal dari informasi masyarakat, bahwa rumah tersangka sering berlangsung transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Tim mendapat informasi tersebut sekira pukul 17.00 WIB, kemudian tim langsung bergerak melakukan penelusuran ke wilayah Legok, Danau Sipin.

Tepat pukul 19.30 WIB, tim mengetahui kediaman Ardiansyah, dan langsung melakukan penggerebekan.

Benar saja, saat digerebek dan dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mendapat 7 paket sabu-sabu yang dikemas di dalam sebuah kaleng permen.

Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa alat hisap sabu yang ditemukan diatas sofa tempat Arfiansyah duduk.

Setelah diintrogasi, Ardiansyah mengakui bahwa 7 paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang ia dapat dari seorang laki-laki berinisial L.

"Setelah kita introgasi, ternyata sabu-sabu tersebut memang miliknya, dan akan dia jual kembali," bilang Rachmat.

Sementara itu, rekannya yang berinisial L tersebut kini telah ditetapkan sebagai dPO Sibdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

Baca juga: Hari Pertama Pelayanan GeNose C19 Berjalan Lancar, Kadishub Provinsi Jambi Beri Apresiasi

Baca juga: BREAKING NEWS Romi-Roby Tak Jabat Bupati dan Wakil Bupati Lagi, Ini Jadwal Pelantikan Bupati Baru

Baca juga: Spoiler One Piece 1011 - Luffy Percaya Bisa Mengalahkan Kaido, Zoro Disembuhkan Wanita Misterius?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved