Pria Rudapaksa Adik Ipar yang Masih 15 Tahun di Semak-semak Pantai, Pelaku Dipaksa Lakukan Ini
Aksi bejat dilakukan seorang pria di Sulawesi Tengah, YN Alias Y (22) tega merudapaksa adi iparnya yang masih berusia 15 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM, BANGGAI - Perbuatan kakak ipar ini merudapaksa adik iparnya sendiri.
Aksi bejat dilakukan seorang pria di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
YN Alias Y (22) tega merudapaksa adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.
Kini pelaku telah diamankan personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sabtu (10/4/2021).
Aksi bejatnya terjadi pada Kamis (18/3/2021) Pukul 19.30 Wita, di Pantai Batui Selatan.
Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata menjelaskan, tindakan pencabulan itu bermula saat korban berada di rumah rekannya.
"Saat itu tersangka tiba-tiba datang ke rumah rekan korban dan menyuruh korban agar berlari karena akan dipukuli ayahnya," ujar Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, Minggu (11/4/2021) sore.
Baca juga: Kenalan di Facebook Gadis ABG Pasrah Dirudapaksa 6 Pria Semalam, Diancam Pakai Parang Jika Menolak
Mendengar hal itu korban langsung berlari ke arah pantai, sedangkan tersangka mengikuti dari belakang.
Setibanya di pantai, tersangka menyuruh korban agar bersembunyi di semak-semak.
"Tersangka berkata kepada korban, apabila melihat sepeda motor agar menundukan kepala, namun korban tidak memperdulikan," ujar Iptu Yoga.
Setelah itu tersangka memegang leher korban dan langsung membantingnya.
Lalu menutup mulut korban dengan tangan, sebelum ia membuka celana untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka kemudian secara paksa langsung melakukan tindak asusila terhadap korban, sambil mengancam apabila menceritakan kejadian itu maka ponsel korban akan dibanting," kata Iptu Yoga.
Baca juga: Teman Tak Berani Menolong Karena Dibawah Ancaman, Lima Orang Pria Rudapaksa Wanita Pemandu Lagu
Perlakuan tersangka kemudian diketahui orangtua korban.
Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Maposlek Batui, dengan Nomor LP-B/16/ III/RES.BANGGAI/SEK.BATUI/2021/18 Maret 2021.