Mucikari Usia 17 Tahun Bisa Adakan Kegiatan Puluhan Kali dalam Sebulan, Jajakan Wanita Dibawah Umur

Polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil transasksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi serta satu bungkus plastik m

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Ilustrasi PSK (Tribunnews.com/Ilustrasi) 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi berhasil bongkar prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.

Mereka di tangkap di salah satu apartemen yang berlokasi di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Mucikari berinisial DAP (17) diciduk seusai polisi mendapatkan laporan dari warga adanya dugaan praktik prostitusi di apartemen tersebut.

Polisi juga mengamankan FY (20) yang menyediakan kamar untuk tempat melayani pelanggannya.

"Laporan dari warga yang curiga karena disitu ada wanita-wanita yang sering keluar masuk ke situ," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto.

Ia melanjutkan, penghuni di Apartmen itu merasa tidak nyaman dengan seringnya terlihat wanita keluar masuk dari salah satu kamar.

"Kita melakukan penyelidikan disana, Saat ditangakap itu awalnya dari kamar 1206 lantai 12," katanya saat pres rilis usai apel gelar pasukan di Lapangan Pusdikzi Jalan Sudirman, Kota Bogor, Senin (12/4/2021).

Polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil transasksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.

Pihaknya juga mengamankan tiga wanita muda yang diduga sebagai PSK ( Pekerja Seks Komersil ) yakni MRM (17), SGA (16) dan FM.

Baca juga: Amalan yang Dianjurkan Rasulullah Dikerjakan Jelang Sahur dan Berbuka Puasa

Baca juga: Wanita Usia 17 Tahun Diduga Menjadi Mucikari Prostitusi Online di Sebuah Apartemen

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Jambi saat Ramadhan Hari ke-1 Untuk Ramadan 1442 Hijriah, Selasa 13 April 2021

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dalam sebulan para wanita muda ini bisa melayani lebih dari 10 lelaki hidung belang untuk bercinta di atas ranjang.

"Satu bulan bisa sampai puluhan kegiatannya, tetapi kalau untuk tersangka dan korbannya yang tiga orang ini ketika kita mintai keterangan mengaku ada lebih dari 10 kali," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana
perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta," katanya.

Saat ini para tersangka dan korban yang berada di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satrekrim Polresta Bogor Kota.

"Saat ini pelaku dan korban masih terus dimintai keterangan, dan kita juga melakukan pemeriksaan psikologisnya," kata Kanit PPA Polresta Bogor Kota Iptu Ni Komang Amini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved