Anak Usia 17 Tahun Diduga Menjadi Mucikari Prostitusi Online di Sebuah Apartemen

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kasus prostitusi online ini diungkap oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota melalui o

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Kolase
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNJAMBI.COM - Dari hasil operasi pekat yang dilakukan Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan di lantai 12 unit apartemen 1206 pada Kamis (8/4/2021) beberapa hari lalu.

Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan wanita yang diduga sebagai mucikari berinisial DAP (17).

DAP diduga sebagai mucikari praktek prostitusi online di sebuah apartmen di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kasus prostitusi online ini diungkap oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota melalui operasi pekat yang dilakukan menjelang bulan Ramadhan.

"Kita jaga kesucian Ramadhan ini untuk mengurangi penyakit-penyakit masyarakat secara intens 24 jam kami melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan yang ilegal," katanya.

Selain mengamankan DAP yang diduga sebagai mucikari, polisi juga mengamankan FY (20) seorang remaja penyedia kamar unit 1206 di lantai 12 di sebuah apartmen di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus prostitusi online itu Ia juga mendapatkan ada tiga orang korban yang diduga sebagai dan akan dijadikan pekerja seks komersil.

Ketiga orang korban yang dijadikan PSK tersebut di antaranya MRM (17), SGA (16), FM.

"Untuk modus yang digunakan adalah menawarkan beberapa wanita yang dijajakan sebagai pekerja seks komersil, rata-rata mereka di bawah umur," ujarnya.

Baca juga: Gisel Komentari Nobu yang Makin Eksis di TV : Berfikir Positif Terus Aja ke Orang Lain Mah

Baca juga: Selama Ramadhan Unbari Tiadakan Kuliah Tatap Muka, Lakukan Kuliah Eksklusif

Baca juga: Sembilan Ruang Sekolah dan Satu Helikopter di Bakar KKB dalam Satu Malam

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil transasksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi, serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana
perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta," katanya.

Saat ini para tersangka dan korban yang berada di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satrekrim Polresta Bogor Kota.

"Saat ini pelaku dan korban masih terus dimintai keterangan, dan kita juga melakukan pemeriksaan psikologisnya," kata Kanit PPA Polresta Bogor Kota Iptu Ni Komang Amini.

Sementara itu mengenai latar belakang anak di bawah umur terlibat prostitusi online itu masih terus dalam psnyelidikan dan pendalaman lebih jauh dari pihak kepolisian.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNNEWS

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved