Cara Membuat dan Memperpanjang SIM A-C Secara Online, Pakai Aplikasi Sinar

Untuk mempermudah pengurusan SIM, Polri akan merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjang SIM Online bernama Sinar (SIM Nasional Preisisi).

Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
SIM 

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Baca juga: Spoiler One Piece Chapter 1011 -Pakai Haoshoku Haki Luffy Lukai Kaido Tanpa Menyentuh, Kondisi Zoro?

Baca juga: Jamal Bunuh Ayah Kandung Setelah Pulang Sholat Ashar di Depan Ibunya Sendiri

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

SIM A: Rp 80.000

SIM B1: Rp 80.000

SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

Artikel Lain Terkait Gadget

Sumber: (Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/Dio Dananjaya)

https://www.tribunnewswiki.com/2021/04/12/simak-cara-pembuatan-dan-perpanjangan-sim-secara-online-melalui-aplikasi-sinar

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved