Cara Membuat dan Memperpanjang SIM A-C Secara Online, Pakai Aplikasi Sinar
Untuk mempermudah pengurusan SIM, Polri akan merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjang SIM Online bernama Sinar (SIM Nasional Preisisi).
TRIBUNJAMBI.COM - Untuk mempermudah pengurusan SIM, Polri akan merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjang SIM Online bernama Sinar (SIM Nasional Preisisi).
Aplikasi Sinar kabarnya dirilis 12 April 2021 dan berlaku serentak secara nasional.
Aplikasi tersebut nantinya bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Dengan adanya aplikasi Sinar, pengguna dapat memperpanjang maupun membuat SIM A dan SIM C.
Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, dikutip dari Kompas.com belum lama ini.
Nantinya pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui 'app store' atau 'play store'.
"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Yusuf.
Baca juga: Kabar Terbaru Serda Ucok Mantan Kopassus Eksekutor 4 Napi di Lapas Cebongan Hingga Tewas
Baca juga: Nissa Sabyan Tetap Cuek Meski Diterpa Isu Perselingkuhan hingga Hamil, Netizen: Gilah Sih Mentalnya
Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi Sinar:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
• Kepergok Selingkuh dengan Adik Kandungnya Sendiri Istri Tolak Jasad Suami: Hati Saya Hancur
Tahapan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Baca juga: Spoiler One Piece Chapter 1011 -Pakai Haoshoku Haki Luffy Lukai Kaido Tanpa Menyentuh, Kondisi Zoro?
Baca juga: Jamal Bunuh Ayah Kandung Setelah Pulang Sholat Ashar di Depan Ibunya Sendiri
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Sumber: (Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/Dio Dananjaya)
https://www.tribunnewswiki.com/2021/04/12/simak-cara-pembuatan-dan-perpanjangan-sim-secara-online-melalui-aplikasi-sinar