Cara Membuat dan Memperpanjang SIM A-C Secara Online, Pakai Aplikasi Sinar

Untuk mempermudah pengurusan SIM, Polri akan merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjang SIM Online bernama Sinar (SIM Nasional Preisisi).

Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
SIM 

TRIBUNJAMBI.COM - Untuk mempermudah pengurusan SIM, Polri akan merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjang SIM Online bernama Sinar (SIM Nasional Preisisi).

Aplikasi Sinar kabarnya dirilis 12 April 2021 dan berlaku serentak secara nasional.

Aplikasi tersebut nantinya bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

praktik bagi calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)
praktik bagi calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) (Tribunjambi/Rian)

Dengan adanya aplikasi Sinar, pengguna dapat memperpanjang maupun membuat SIM A dan SIM C.

Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, dikutip dari Kompas.com belum lama ini.

Nantinya pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui 'app store' atau 'play store'.

"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Yusuf.

Baca juga: Kabar Terbaru Serda Ucok Mantan Kopassus Eksekutor 4 Napi di Lapas Cebongan Hingga Tewas

Baca juga: Nissa Sabyan Tetap Cuek Meski Diterpa Isu Perselingkuhan hingga Hamil, Netizen: Gilah Sih Mentalnya

Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi Sinar:

1. Download aplikasi

2. Registrasi (NIK)

3. Face recognition

4. Pilih jenis SIM

5. Pembayaran PNBP SIM baru

6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal

7. Lulus dan mendapat QR Code

8. Pilih Satpas

9. Pilih jadwal ujian praktik

Kepergok Selingkuh dengan Adik Kandungnya Sendiri Istri Tolak Jasad Suami: Hati Saya Hancur

Tahapan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Baca juga: Spoiler One Piece Chapter 1011 -Pakai Haoshoku Haki Luffy Lukai Kaido Tanpa Menyentuh, Kondisi Zoro?

Baca juga: Jamal Bunuh Ayah Kandung Setelah Pulang Sholat Ashar di Depan Ibunya Sendiri

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

SIM A: Rp 80.000

SIM B1: Rp 80.000

SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

Artikel Lain Terkait Gadget

Sumber: (Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/Dio Dananjaya)

https://www.tribunnewswiki.com/2021/04/12/simak-cara-pembuatan-dan-perpanjangan-sim-secara-online-melalui-aplikasi-sinar

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved