Berita Nasional
BEGINI Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online, Sangat Mudah dan Bisa Dilakukan Lewat HP
Tenang saja, kini memperpanjang SIM bisa lebih mudah dengan cara online, bahkan bisa dilakukan melalui ponsel.
TRIBUNJAMBI.COM - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) milikmu sudah mendekati waktu kadaluarsa?
Tenang saja, kini memperpanjang SIM bisa lebih mudah dengan cara online, bahkan bisa dilakukan melalui ponsel.
Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.
Nantinya para pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Cukup melalui layanan jarak jauh saja yang bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.

"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusuf, Kamis (18/3/2021).
SIM online
Seperti yang diketahui, memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa mempunyai SIM bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Masa aktif SIM sendiri hanya berlaku sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun sekali.
Jika terlambat memperpanjang SIM, pemilik juga harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes yang harus diikuti.
Sejak pandemi Covid-19, layanan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online, bahkan melalui ponsel.
Baca juga: Cara Membuat dan Memperpanjang SIM A-C Secara Online, Pakai Aplikasi Sinar
Baca juga: Inilah Biaya Resmi Penerbitan SIM Baru, Tarif Perpanjangan, dan Dokumen Untuk SIM
Baca juga: Mashuri Sebut Pasokan Sembako Selama Ramadhan Aman
Tanpa perlu antre, berikut cara memperpanjang SIM secara online:
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
- Isi data permohonan SIM baru
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan
- SIM akan dikirim melalui e-mail.
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Untuk diketahui, untuk perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM anda habis.
Saat memperpanjang SIM, jangan pula lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi serta bukti pembayaran.
Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM:
- KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
- SIM lama
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat kesehatan dari dokter
Aplikasi
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI) rencananya akan merilis apilkasi perpanjangan SIM online pada April 2021.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, peluncuran aplikasi itu akan dilakukan pada hari Selasa (13/4/2021).
"(Peluncuran) besok lusa (Selasa, 13 April 2021)," kata Irjen Istiono singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/4/2021).
Disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusuf, saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba.
Nantinya, jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Baca juga: Masih Tinggi, Harga TBS Sawit Provinsi Jambi Capai Rp 2.250 per Kilogram
Baca juga: Provinsi Jambi Mengirimkan Dua Calon Paskibraka Tingkat Nasional
Baca juga: Tuai Pro dan Kontra Habiskan Dana Rp 800 Juta, Ini Dia Penampakan Tugu Sepeda di Jakarta Pusat
Pemohon selanjutnya cuma diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," ujar Brigjen (Pol) Yusuf, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 April 2021.
"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," sambungnya.
Nantinya, pemohon cukup hanya mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Setelah menyelesaikan semua registrasi dan pembayaran, SIM pun akan dikirimkan dan bisa langsung diterima oleh pemohon.
Baca juga: TATA Cara Salat Tarawih serta Witir Sendiri Ataupun Berjamaah hingga Niat dan Bacaan Doa Kamilin
Baca juga: Seorang Pemuda Merangin Ditangkap Polisi Setelah Pacar Melapor Kisah Menginap ke Ibunya
Baca juga: Jelang Puasa, Warga Bangko Berjubel Menyerbu Pasar Beli Stok Bahan Makanan Selama Ramadhan
Berita lainnya terkait pembuatan SIM
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
SUMBER: KOMPAS