Inilah Biaya Resmi Penerbitan SIM Baru, Tarif Perpanjangan, dan Dokumen Untuk SIM
SIM A Rp 120.000 SIM B I Rp 120.000 SIM B II Rp 120.000 SIM C Rp 100.000 SIM C I Rp 100.000 SIM C II Rp 100.000 7. SIM
TRIBUNJAMBI.COM - Untuk biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM telah diatur dalam PP 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan kelengkapan yang harus dibawa saat mengemudikan kendaraan.
Biaya untuk pembuatan SIM tergantung pada jenisnya, demikian juga biaya perpanjangan SIM.
Berikut ini adalah biaya resmi pembuatan SIM Baru.
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Sementara untuk tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4, SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
Lalu apa saja dokumen yang harus dilengkapi oleh pembuat SIM?
1. E-KTP asli & fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik untuk pembuatan SIM baru
4. SIM asli untuk yang perpanjangan
Baca juga: Bagaimana Hukum Mengerjakan Shalat Tarawih Sendiri dan Berjamaah? Simak Penjelasannya di Sini
Baca juga: Tahapan PSU Pilgub Jambi Dimulai, Bawaslu Batanghari Aktifkan Kembali Panwascam, 1 Anggota Mundur
Baca juga: Kisah Selo Bocah 4 Tahun Selamat Dari Banjir Bandang di NTT Walau Lima Jam Terkubur di Lumpur