Inilah Biaya Resmi Penerbitan SIM Baru, Tarif Perpanjangan, dan Dokumen Untuk SIM

SIM A Rp 120.000 SIM B I Rp 120.000 SIM B II Rp 120.000 SIM C Rp 100.000 SIM C I Rp 100.000 SIM C II Rp 100.000 7. SIM

Editor: Suang Sitanggang
polri.go.id
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNJAMBI.COM - Untuk biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM telah diatur dalam PP 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan kelengkapan yang harus dibawa saat mengemudikan kendaraan.

Biaya untuk pembuatan SIM tergantung pada jenisnya, demikian juga biaya perpanjangan SIM.

Berikut ini adalah biaya resmi pembuatan SIM Baru.

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000

5. SIM C I: Rp 100.000

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

9. SIM Internasional: Rp 250.000

Sementara untuk tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

4, SIM C: Rp 75.000

5. SIM C I: Rp 75.000

6. SIM C II: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D I: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000

Lalu apa saja dokumen yang harus dilengkapi oleh pembuat SIM?

1. E-KTP asli & fotokopi

2. Lulus tes kesehatan

3. Lulus ujian teori & praktik untuk pembuatan SIM baru

4. SIM asli untuk yang perpanjangan

Baca juga: Bagaimana Hukum Mengerjakan Shalat Tarawih Sendiri dan Berjamaah? Simak Penjelasannya di Sini

Baca juga: Tahapan PSU Pilgub Jambi Dimulai, Bawaslu Batanghari Aktifkan Kembali Panwascam, 1 Anggota Mundur

Baca juga: Kisah Selo Bocah 4 Tahun Selamat Dari Banjir Bandang di NTT Walau Lima Jam Terkubur di Lumpur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved