Berita Nasional
SIMAK JADWAL Pencairan THR PNS atau Gaji 14 TNI, Polri hingga Pensiunan, Intip Besaran yang Didapat
Menjelang lebaran, momen yang sangat ditunggu-tunggu adalah pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun 2020 lalu mencapai Rp 28,5 triliun.
Baca juga: INGAT Lia Eden? Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang dari Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan
Baca juga: Budi Mulya Janji PDAM Tirta Muarojambi Maksimalkan Layanan Selama Bulan Ramadhan
Baca juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini 11 April 2021: Malam Bersejarah Bagi Andin dan Al
Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.
Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN ASN:
Pimpinan LNS
* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
* Sekretaris Rp 7,99 juta
* Anggota Rp 7,99 juta
* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara
Eselon
* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta