Berita Nasional

Oknum TNI Ajak Hubungan Intim Istri Bawahannya di Ruang Karaoke, Aksi Perselingkuhan Diketahui Suami

Kisah asmara terlarang oknum TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda), RM (34), telah merusak rumah tangga rekan kerjanya sendiri.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi 

Kopda RM lalu dipidana selama 2 tahun 3 bulan dan dipecat dari dinas militer.

Baca juga: SAD Tes polisi, Kapolres Ungkap Tahapan Sama Seperti Peserta Lain

Baca juga: Suku Anak Dalam Tes Polisi, Jika Lulus Perbal Tampung akan Kembali ke Air Hitam

Baca juga: Wawancara Khusus Pengelolaan TMII, Perlu Dipahami yang Diambil Alih itu Bukan Aset

Berita lainnya terkait kasus perselingkuhan

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

SUMBER: WARTAKOTA

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved