Berita Nasional
Oknum TNI Ajak Hubungan Intim Istri Bawahannya di Ruang Karaoke, Aksi Perselingkuhan Diketahui Suami
Kisah asmara terlarang oknum TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda), RM (34), telah merusak rumah tangga rekan kerjanya sendiri.
Editor:
Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi
Kopda RM lalu dipidana selama 2 tahun 3 bulan dan dipecat dari dinas militer.
Baca juga: SAD Tes polisi, Kapolres Ungkap Tahapan Sama Seperti Peserta Lain
Baca juga: Suku Anak Dalam Tes Polisi, Jika Lulus Perbal Tampung akan Kembali ke Air Hitam
Baca juga: Wawancara Khusus Pengelolaan TMII, Perlu Dipahami yang Diambil Alih itu Bukan Aset
Berita lainnya terkait kasus perselingkuhan
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
SUMBER: WARTAKOTA