Berita Nasional
Oknum TNI Ajak Hubungan Intim Istri Bawahannya di Ruang Karaoke, Aksi Perselingkuhan Diketahui Suami
Kisah asmara terlarang oknum TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda), RM (34), telah merusak rumah tangga rekan kerjanya sendiri.
Saat itulah Praka HS mendadak muncul dan menemukan istrinya tengah bersama Kopda RM.
Praka HS ternyata sudah merasa curiga dengan gerak-gerik ES yang kerap pulang larut malam dengan alasan mengantar catering.
Ia lalu mengetahui istrinya berselingkuh setelah melihat postingan saudara ES yang ikut ke tempat karaoke itu.
Rupanya saudara ES memposting suasana karaoke itu di Instagramnya.
Baca juga: Promo KFC Hari Ini 9 April 2021 Personal Snack Bucket 4 Potong Chicken Strip Mulai Dari Rp 29.091
Baca juga: Tanggapan Kesbangpol Soal Kekecewaan Organisasi Mahasiswa Atas Tak Hadirnya DPRD Saat Audiensi
Baca juga: 12.567 Lansia dan 42.162 Pelayan Publik di Provinsi Jambi Telah Mendapat Vaksin Covid-19
Dari situ Praka HS melacak keberadaan istrinya di seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut.
Namun, Praka HS tidak bisa menemuinya sampai akhirnya baru bisa memergoki Kopda RM dan ES sedang menjemput anak ES di rumah kerabatnya tersebut.
Saat itu sempat terjadi cekcok antara Praka HS, ES, dan Kopda RM.
Kopda RM pun lalu mengajak masalah diselesaikan di kantor intel.
Awalnya masalah ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi Praka HS kemudian melaporkannya setelah mengetahui bagaimana perselingkuhan tersebut.
ES ternyata mengaku kepada Praka HS bahwa ia sudah 3 kali melakukan berhubungan intim dengan Kopda RM.

Sejak itu, Praka HS memutuskan melaporkan kasus tersebut.
Ia lalu membuat pengaduan tertulis pada tanggal 10 November 2020.
Kasus ini sudah divonis oleh Pengadilan Militer I-03 Padang yang bersidang di Pekanbaru pada 18 Maret 2021.
Putusan pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menyatakan Kopda RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua, “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.”