Berita Nasional
Oknum TNI Ajak Hubungan Intim Istri Bawahannya di Ruang Karaoke, Aksi Perselingkuhan Diketahui Suami
Kisah asmara terlarang oknum TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda), RM (34), telah merusak rumah tangga rekan kerjanya sendiri.
TRIBUNJAMBI.COM - Kisah asmara terlarang oknum TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda), RM (34), telah merusak rumah tangga rekan kerjanya sendiri.
RM diketahui menjalin hubungan terlarang dengan ES, istri dari Prajurit Kepala (Praka) HS.
Akibat tindakan RM tersebut, rumah tangga dari Praka HS dan ES terancam bubar.
Padahal, Praka HS dan ES serta RM dan istrinya telah sama-sama memiliki anak.
Skandal perselingkuhan oknum TNI RM dan ES terjadi di lingkungan komplek militer.

Kopda RM diketahui tinggal bersama istri dan anaknya di komplek militer yang sama dengan tempat Praka HS dan ES tinggal.
Kopda RM maupun Praka HS dalam surat putusan hakim disebutkan sudah memiliki anak dengan pasangan sahnya masing-masing.
Berdasarkan kesaksian Praka HS yang tertuang dalam surat putusan nomor Nomor XX-K/PM I-03/XX/III/202 (disamarkan,red), Kopda RM dan Praka HS diketahui saling mengenal sejak 2018.
Keduanya saling kenal bahkan dalam hubungan atasan dan bawahan di tempat dinas yang sama.
Perlahan, Kopda RM pun akhirnya kenal dengan ES, istri Praka HS dan menjadi dekat.
Salah satu penyebab perkenalannya lantaran ES rupanya mengelola bisnis catering online.
Kopda RM rupanya kerap memesan makanan dari catering milik ES tersebut.
Pertemuan pertama
Menurut kesaksian ES dalam surat putusan hakim, perselingkuhannya dengan Kopda RM awal mula terjadi pada 20 Oktober 2020.
Saat itu Kopda RM mulai menghubungi ES lewat video call.
Dalam panggilan tersebut, Kopda RM memuji masakan buatan dari ES.
Kopda RM juga mengajak ES untuk bertemu kala itu.
Pertemuan antara Kopda RM dan ES kemudian baru terjadi pada 21 Oktober 2020, tahun lalu.
Baca juga: Selingkuhan Hamil 9 Bulan, Wanita Cantik Ini Rela Jam 2 Malam Naik Motor Pantau Suami dengan Pelakor
Baca juga: Diselingkuhi Suami, Wanita ini Temui Sang Selingkuhan: Aku Hanya Memeluk Si Pelakor
Baca juga: Curhatan Polwan Cantik Diselingkuhi Suaminya, Ceritakan Kronologi Penggerebekan ke Rumah Janda
Ketika itu Kopda RM mengajak ES dan seorang saudaranya untuk bernyanyi di sebuah tempat karaoke.
Kopda RM dan ES mengakui, bahwa mereka sempat berciuman di ruang karaoke itu.
Pertemuan kedua
Pada 23 Oktober 2020, Kopda RM pun kembali mengajak ES untuk bertemu.
ES kembali lagi mengajak saudaranya.
Mereka lalu bertemu di sebuah tempat karaoke setelah sebelumnya ES menitipkan anaknya di rumah kerabat.
Di ruang karaoke itulah Kopda RM dan ES kemudian malah berhubungan intim.
Tapi acara karaoke pada 23 Oktober 2020 itu tidak selesai di situ saja.
Menjelang tengah malam, rekan-rekan Kopda RM datang ke ruang karaoke itu dan menjadi ramai.
ES pun yang berada di situ tidak kenal dengan siapa-siapa saja orang yang ada di ruangan itu.
Kopda RM pun lagi-lagi mengajak ES berhubungan intim di dalam kamar yang ada di ruangan karaoke tersebut.
Acara karaoke lalu rampung pada dini hari dan Kopda RM pun mengajak ES untuk menjemput anaknya di rumah kerabatnya.
Saat itulah Praka HS mendadak muncul dan menemukan istrinya tengah bersama Kopda RM.
Praka HS ternyata sudah merasa curiga dengan gerak-gerik ES yang kerap pulang larut malam dengan alasan mengantar catering.
Ia lalu mengetahui istrinya berselingkuh setelah melihat postingan saudara ES yang ikut ke tempat karaoke itu.
Rupanya saudara ES memposting suasana karaoke itu di Instagramnya.
Baca juga: Promo KFC Hari Ini 9 April 2021 Personal Snack Bucket 4 Potong Chicken Strip Mulai Dari Rp 29.091
Baca juga: Tanggapan Kesbangpol Soal Kekecewaan Organisasi Mahasiswa Atas Tak Hadirnya DPRD Saat Audiensi
Baca juga: 12.567 Lansia dan 42.162 Pelayan Publik di Provinsi Jambi Telah Mendapat Vaksin Covid-19
Dari situ Praka HS melacak keberadaan istrinya di seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut.
Namun, Praka HS tidak bisa menemuinya sampai akhirnya baru bisa memergoki Kopda RM dan ES sedang menjemput anak ES di rumah kerabatnya tersebut.
Saat itu sempat terjadi cekcok antara Praka HS, ES, dan Kopda RM.
Kopda RM pun lalu mengajak masalah diselesaikan di kantor intel.
Awalnya masalah ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi Praka HS kemudian melaporkannya setelah mengetahui bagaimana perselingkuhan tersebut.
ES ternyata mengaku kepada Praka HS bahwa ia sudah 3 kali melakukan berhubungan intim dengan Kopda RM.

Sejak itu, Praka HS memutuskan melaporkan kasus tersebut.
Ia lalu membuat pengaduan tertulis pada tanggal 10 November 2020.
Kasus ini sudah divonis oleh Pengadilan Militer I-03 Padang yang bersidang di Pekanbaru pada 18 Maret 2021.
Putusan pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menyatakan Kopda RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua, “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.”
Kopda RM lalu dipidana selama 2 tahun 3 bulan dan dipecat dari dinas militer.
Baca juga: SAD Tes polisi, Kapolres Ungkap Tahapan Sama Seperti Peserta Lain
Baca juga: Suku Anak Dalam Tes Polisi, Jika Lulus Perbal Tampung akan Kembali ke Air Hitam
Baca juga: Wawancara Khusus Pengelolaan TMII, Perlu Dipahami yang Diambil Alih itu Bukan Aset
Berita lainnya terkait kasus perselingkuhan
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
SUMBER: WARTAKOTA