Wawancara Khusus

Wawancara Khusus Pengelolaan TMII, Perlu Dipahami yang Diambil Alih itu Bukan Aset

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Badan Pelaksana Pengelola TMII, ) Adi Wibowo menjelaskan, TMII sekarang dalam

Editor: Andreas Eko Prasetyo
kompas.com / Nabilla Ramadhian
Keong Mas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno resmi mengumumkan, pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berpindah kepada Kemensetneg. Hal itu Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.

"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/4) dua hari lalu.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Badan Pelaksana Pengelola TMII, ) Adi Wibowo menjelaskan, TMII sekarang dalam penguasaan dan pengelolaan Kemensesneg.

"Pengelolaan yang selama ini berada di Yayasan Harapan Kita, itu kemudian diambil oleh pemerintah. Kemudian akan dikelola oleh Kemensesneg," ujarnya saat ditemui khusus tribun network, Kamis (8/4/2020) kemarin.

Berikut petikan wawancara dengan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Badan Pengelolaan TMII, Adi Wibowo.

Hak kelola TMII diambil alih oleh pemerintah. Apa yang sebenarnya terjadi?

Perlu dipahami dan saya tegaskan, bahwa yang diambil alih itu bukan aset. Itu yang banyak orang salah memahami bahwa aset TMII disita oleh pemerintah, salah.

Dalam arti hak kepemilikan Taman Mini Indonesia Indah, berdasarkan Keppres no 51 tahun 1977 itu sudah milik negara.

Sekarang ini yang diambil alih hanya pengelolaannya. Dalam sistem pengelolaan TMII, berdasarkan Keppres yang diterima Yayasan Harapan Kita, yayasan kemudian membentuk namanya Badan Pelaksana Pengelolaan, itu kami.

Kami ini secara langsung bertanggungjawab kepada Yayasan Harapan Kita. Yang bertanggung jawab kepada negara, dalam hal ini adalah Kemensesneg, itu adalah yayasan.

Kita tidak ada hubungan langsung dengan Kemensesneg, walaupun secara operasional terjadi. Kita harmonis selama ini. Itu bila kita bicara dalam tata kelola.

Bicara masalah pengelolaan TMII, operasional, pembiayaan, pendapatan, anggaran belanja, memang kita diharapkan kita mampu mencukupi kebutuhan sendiri.

Dari pemasukan yang kita peroleh, kita kelola, kemudian bagaimana caranya jangan sampai TMII itu kekurangan. Kita harapkan cukup, walaupun banyak (kurang), dan seringkali untuk mencukupi kita mengalami kekurangan.

Kekurangan itu selama ini selalu dibantu oleh Yayasan Harapan Kita. Pola birokrasi yang sudah terjadi seperti itu.

Pengambilalihan ini berdasarkan banyaknya catatan buruk BPK, salah satunya tentang pengelola yang tidak pernah menyetor pendapatan pada kas negara?

Baca juga: SAD Tes polisi, Kapolres Ungkap Tahapan Sama Seperti Peserta Lain

Baca juga: Fotonya Minta Dibully, Unggahan Hengky Kurniawan Malah Jadi Sorotan, Disebut Bapak Bupati Ganteng

Baca juga: Promo Superindo Terbaru 9-11 April 2021 Super Hemat Diskon Hingga 50%

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved