Oknum Satgas KPK Gadaikan Emas Barang Bukti Kasus Korupsi Demi Lunasi Utang Bisnis

Seorang oknum satgas KPK berinisial IGA dituding menggelapkan emas batangan barang bukti kasus korupsi.

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/CAPTURE YOUTUBE KPK
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, saat konfrensi pers terkait oknum Satgas KPK yang menggelapkan barang bukti emas batangan, Kamis (8/4/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Seorang oknum satgas KPK berinisial IGA dituding menggelapkan emas batangan barang bukti kasus korupsi.

KPK sudah berkoordinasi dengan polisi untuk memproses perbuatan IGA, sebab sudah masuk dalam ranah tindak pidana.

Penyidik Polres Jakarta Selatan sudah memeriksa IGA dan sejumlah saksi dari KPK terkait penggelapan barang bukti emas batangan itu.

Diungkapkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, IGA telah dipecat dengan tidak hormat.

Ini merupakan hukuman sanksi etik berat atas tindakannya yang dianggap tidak berintegritas dan mencoreng wajah KPK.

Adapun barang bukti emas batangan yang digelapkan oleh IGA, kata Tumpak, berasal dari terpidana kasus korupsi Yaya Purnomo.

Yaya adalah mantan pejabat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan

Emas yang digelapkan oleh oknum Satgas KPK tersebut mencapai 1,9 kilogram.

"Yang bersangkutan adalah anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak saat konferensi pers daring, Kamis (8/4).

Dia menyebut pihaknya menjatuhkan hukuman pemecatan setelah dalam dua minggu dewan pengawas KPK melakukan persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik seorang insan KPK.

Tumpak menerangkan IGA menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut.

Nilai yang digadaikan oleh insan KPK itu mencapai Rp 900 juta.

Emas itu, terang Tumpak, digelapkan IGA karena yang bersangkutan butuh dana membayar utang terkait bisnisnya.

IGA berbisnis di bidang forex atau pertukaran valuta asing.

Dalam amar putusan Dewan Pengawas KPK, diputuskan bahwa IGA telah melakukan pelanggran kode etik.

Selain itu juga tidak jujur dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadinya.

"Ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata dia.

Terkait hukuman pidana atas perbuatan tercela itu, Tumpak menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. (*)

Baca juga: Begini Cara Mengetahui Kemurnian Emas Dari Jumlah Karatnya, Bisa Hitung Sendiri

Baca juga: Keluarga Soeharto Melongo Jokowi Ambil Alih TMII, Denny Siregah Malah Sindir SBY: Lagi Banyak Proyek

Baca juga: Tak Kuasa Tahan Emosi, Sang Ayah Tebas Pacar Kekasih Anaknya karena Tak Mau Bertanggung Jawab

SUMBER: TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved