Berita Nasional

Ini Alasan Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII Setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Anak Soeharto

Presiden Joko Widodo membuat menerbitkan peraturan presiden tentang pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Editor: Rahimin
kompas.com / Nabilla Ramadhian
Keong Mas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Ini Alasan Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII Setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Anak Soeharto 

Ini Alasan Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII Setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Anak Soeharto

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo membuat menerbitkan peraturan presiden tentang pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Melalui peraturan presiden, kini pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg.

Hal itu Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.

"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/4/2021).

"Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran," katanya.

Terbitnya Perpres Nomor 19 dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII.

Satu diantaranya adalah rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikatakannya, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ungkap Pratikno.

"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," kata Pratikno.

Perusahaan dari Singapura Gugat Anak Presiden Soeharto Rp 584 Miliar, Museum di TMII Minta Disita

Hotman Paris Disindir Telak Pihak Hotma Sitompul Imbas Dilaporkan Desiree: Ini karena Pengacaranya!

Pembangunan Mal Pelayanan Publik Kota Jambi Diperkirakan akan Selesai Akhir 2021

Menurutnya, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.

TMII juga nantinya diharapkan dapat berkontribusi pada keuangan negara.

Namun, karena saat ini masih akan ada pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg, akan ada masa transisi.

Nantinya dibentuk tim transisi untuk mengelola TMII selama masa transisi ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved