Berita Nasional
Ini Alasan Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII Setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Anak Soeharto
Presiden Joko Widodo membuat menerbitkan peraturan presiden tentang pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Ini Alasan Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII Setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Anak Soeharto
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo membuat menerbitkan peraturan presiden tentang pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Melalui peraturan presiden, kini pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg.
Hal itu Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/4/2021).
"Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran," katanya.
Terbitnya Perpres Nomor 19 dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII.
Satu diantaranya adalah rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikatakannya, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ungkap Pratikno.
Pratikno
Presiden Joko Widodo
Taman Mini Indonesia Indah
TMII
Soeharto
Yayasan Harapan Kita
Tribunjambi.com
berita nasional
Perusahaan dari Singapura Gugat Anak Presiden Soeharto Rp 584 Miliar, Museum di TMII Minta Disita |
![]() |
---|
Tiga Oknum Polisi Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Anggota Laskar FPI |
![]() |
---|
Jenderal Sigit Minta Maaf Sudah Keluarkan Telegram Larang Media Tayangkan Kekerasan Polisi |
![]() |
---|
Ditemukan Kasus Mutasi Virus Corona E484K di Jakarta Diduga Dapat Pengaruhi Efikasi Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Djoko Tjandra Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan, Terbukti Menyuap Dua Jenderal Polisi dan Jaksa |
![]() |
---|