Eksepsi Tiga Perkara Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim, Sidang Berlanjut Pemeriksaan Para Saksi

Penolakan itu dibacakan hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (6/4/2021) dan Rabu (7/4/2021).

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Rizieq Shihab 

"Kami rencanakan menghadirkan lima saksi. Namun, atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan yang akan datang, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi yang tepat untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana," kata jaksa setelah hakim membacakan putusan sela.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, meminta dua hal kepada hakim terkait persidangan terhadap Rizieq pada Rabu pekan depan, karena menyangkut bulan Ramadhan.

Pertama agar kliennya menjelani tes swab pada malam sebelum hari persidangan, bukan pada siang atau beberapa saat sebelum persidangan.

Kedua, agar waktu untuk shalat diperhatikan.

"Pertama jangan di-swab pada siang hari atau pagi hari, kecuali pada malam harinya (sebelum sidang)," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Aziz beralasan, tes swab dilakukan pada malam supaya tidak membatalkan puasa kliennya.

Terkait waktu shalat, Aziz mengatakan, "Waktunya shalat supaya break karena besok pemeriksaan saksi, jadi waktunya pasti panjang. Jadi waktunya shalat harap diperhatikan."

"Kalau memang waktunya mundur sampai menjelang berbuka, berarti waktu berbuka juga diberi waktu," imbuhnya.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : KOMPAS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved