Eksepsi Tiga Perkara Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim, Sidang Berlanjut Pemeriksaan Para Saksi

Penolakan itu dibacakan hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (6/4/2021) dan Rabu (7/4/2021).

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Rizieq Shihab 

TRIBUNJAMBI.COM - Rizieq dan tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Berbagai argumen disampaikan. berharap, majelis hakim menerima sehingga menghentikan proses persidangan.

Namun, seluruh eksepsi tiga perkara Rizieq tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Penolakan itu dibacakan hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (6/4/2021) dan Rabu (7/4/2021).

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata hakim membacakan putusan sela.

Setelah menolak eksepsi Rizieq, hakim menyatakan bahwa persidangan untuk ketiga perkara yang menjeratnya dilanjutkan.

Pemeriksaan saksi

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Pemeriksaan saksi untuk sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung akan digelar pada Senin (12/4/2021).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, jaksa dan kuasa hukum masing-masing akan menghadirkan 10 saksi.

"Saksinya (dari terdakwa) dihadirkan di sini, berjumlah 10 orang untuk tiga nomor perkara (221, 222, dan 226), jadi digabungkan semua dan hadir di persidangan," kata Alex kepada wartawan, Selasa.

"Kemudian saksi ahli berjumlah kurang lebih 10 orang. Jadi setelah saksi (dari terdakwa), jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi ahli," lanjut Alex.

Baca juga: KISAH Unik Ayah di Brebes Beri Nama Bayi Laki-lakinya Dinas Komunikasi Informatika Statistik

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dibawah Umur di Tebo Beri Pengakuan Mengejutkan

Baca juga: Rela Tak Dapat Uang dari Televisi, Jessica Iskandar Nyaman Tinggal di Bali: Fokus Sembuhkan Hati

Kemudian, pemeriksaan saksi untuk sidang kasus RS Ummi akan digelar pada Rabu (14/4/2021).

Jaksa berencana menghadirkan lima saksi pada sidang Rabu pekan depan.

Namun, mereka belum bisa menyebutkan nama-nama saksi tersebut.

"Kami rencanakan menghadirkan lima saksi. Namun, atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan yang akan datang, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi yang tepat untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana," kata jaksa setelah hakim membacakan putusan sela.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, meminta dua hal kepada hakim terkait persidangan terhadap Rizieq pada Rabu pekan depan, karena menyangkut bulan Ramadhan.

Pertama agar kliennya menjelani tes swab pada malam sebelum hari persidangan, bukan pada siang atau beberapa saat sebelum persidangan.

Kedua, agar waktu untuk shalat diperhatikan.

"Pertama jangan di-swab pada siang hari atau pagi hari, kecuali pada malam harinya (sebelum sidang)," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Aziz beralasan, tes swab dilakukan pada malam supaya tidak membatalkan puasa kliennya.

Terkait waktu shalat, Aziz mengatakan, "Waktunya shalat supaya break karena besok pemeriksaan saksi, jadi waktunya pasti panjang. Jadi waktunya shalat harap diperhatikan."

"Kalau memang waktunya mundur sampai menjelang berbuka, berarti waktu berbuka juga diberi waktu," imbuhnya.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : KOMPAS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved