Tak Kuat Lihat Pemilik Rumah Pakai Daster, Tukang Bangunan Mencoba Rudapaksa Korban di Kamar Mandi

Nasib seorang tukang bangunan ini harus mendapat hukuman selama setahun penjara, karena mencoba merudapaksa majikannya di kamar mandi.

Editor: Rohmayana
The Clinical Advisor
Ilustrasi pemerkosaan. 

Saat tengah bekerja , ST lalu keluar lagi untuk membeli minuman keras jenis tuak.

ST lalu meminum tuak di dapur sambil melanjutkan pekerjaannya memperbaiki dapur.

Sekitar pukul 20.00, tertulis dalam surat putusan banding, ST lalu terlibat cekcok dengan SS di dapur.

Usai cekcok, SS lalu pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Rupanya ST mengikuti lalu mencoba memperkosa SS di kamar mandi.

Baca juga: Sembilan Pelaku Kasus Pencabulan di Tanjabbar, Lima Masih di Bawah Umur, Dua masih pelajar

Bahkan ST sempat menarik SS ke ruang tengah untuk diperkosa.

SS lalu berontak dan berteriak. ST kemudian kabur setelah SS berteriak.

Di persidangan, ada beberapa barang bukti yang ditunjukkan di depan hakim.

Barang bukti tersebut, antara lain satu daster hitam bermotif bintik-bintik warna putih, satu celana dalam pendek yang sobek, dan satu buah gayung plastic berwarna merah muda.

Baca juga: Mahasiswi Labuanbatu Dirudapaksa Sopir Travel, Pelaku Sengaja Jemput di Kos Agar Leluasa

Sedangkan berdasarkan hasil visum, SS menderita beberapa luka di tubuhnya.

Luka-luka itu, antara lain luka lecet dibagian leher dengan ukuran ± 1cm, luka lecet dibagian tangan kanan dengan ukuran ± 0,5cm, dan luka memar sewarna kulit pada bagian lutut kanan

Dalam putusan bandingnya, hakim pengadilan tinggi sudah sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Baturaja.

ST divonis 1 tahun penjara oleh hakim atas perbuatan percobaan pemerkosaan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved