Tak Kuat Lihat Pemilik Rumah Pakai Daster, Tukang Bangunan Mencoba Rudapaksa Korban di Kamar Mandi
Nasib seorang tukang bangunan ini harus mendapat hukuman selama setahun penjara, karena mencoba merudapaksa majikannya di kamar mandi.
TRIBUNJAMBI.COM -- Nasib seorang tukang bangunan ini harus mendapat hukuman selama setahun penjara, karena perlakuan jahatnya.
Dirinya bekerja sebagai takang bangunan di Baturaja, Sumatera Selatan.
Lelaki berinisial ST mencoba memerkosa seorang wanita tetangga, setelah tergiur saat mandi.
Iman ST tak kuat saat tahu korban tengah sendirian di rumah.
ST sempat meminum tuak sebelum melancarkan aksinya.
Saat menjelang malam, ST mulai beraksi untuk 'menggarap' IRT tersebut.
Baca juga: Kerap Murung di Rumahnya, Seorang Remaja Putri Ini Rupanya Jadi Korban Pemerkosaan 2 Pemuda
Tukang itu berinisial ST (40). Sedangkan ibu rumah tangga yang nyaris diperkosa itu adalah SS.
Kasus ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 19 Januari 2021.
Berikutnya putusan banding dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Februari 2021.
Peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten OKU timur pada 27 Agustus 2020.
Saat itu ST mendapat pekerjaan untuk memperbaki dapur di rumah SS.
Dia lalu datang ke rumah SS sekira pukul 14.00.
Sampai di rumah SS, ST tidak langsung bekerja.
Baca juga: Remaja Bertanya Soal Matermatika Malah Jadi Korban Pencabulan Guru Les
Tetapi ia keluar dulu untuk membeli semen dan kembali ke rumah SS.
Saat ST kembali, ternyata SS hanya sendirian saja di rumah.